Pencegahan Pencemaran Operasional
Kapal – Kapal tangki minyak ( oil Tankers )
Kapal – kapal tangki minyak mengangkut muatannya dalam sejumlah tangki – tangki atau kompartemen – kompartemen dalam badan kapal. Setelah minyak muatan dibongkar, tangki – tangki harus dengan hati – hati dicuci dan kurang lebih 1/3 dari padanya harus diisi air laut agar baling – baling kapal benar – benar terbenam. Proses ini dikenal sebagai pengisian air balas ( ballasting ). Baca Selengkapnya
Substansi – substansi Cair Beracun
Walaupun substansi – substansi ini tidak diangkat jumlah yang besar seperti minyak, sifat dari produk memiliki masalah – masalah khusus. Kapal – kapal yang mengangkutnya adalah diantara yang paling komplek akan keberadaanya dan tindakan pencegahan untuk keselamatan harus secara ekstrim lebih ketat. Baca Selengkapnya

Sampah ( Garbage )

Muatan yang dikemas dan substansi – substansi yang bukan cair
Bab VII dari Konvensi International untuk Keselamatan Jiwa di Laut ( SOLAS ), 1974, berisi persyaratan – persyaratan yang mencakup pengangkutan barang – barang berbahaya melalui laut.
Pengaturan – pengaturan lebih lanjut adalah termasuk IMDG Code yang diadopsi oleh IMO dalam tahun 1965 dan secara regular dimutakhirkan. Walaupun yang menajdi perhatian utama dari Bab VII SOLAS ’74 dan IMDG Code adalah keselamatan, banyak substansi – substansi yang didaftarkan juga dapat menyebabkan pencemaran dan dalam tahun 1987 Code tersebut telah diperluas untuk mencakup aspek – aspek pencemaran. Dalam pemberlakuannya, IMDG Code digunakan untuk mengimplemenasikan persyaratan – persyaratan dari Annex III, MARPOL 73/78.
Kotoran ( Sewage )
Sewage dicakup oleh Annex IV Konvensi MARPOL 73/78. Kapal – kapal tidak diizinkan membuang sewage dalam batas 4 mil dari daratan kecuali dioperasikannya suatu instalasi pemurnian ( Sewage Treatment Plant ) yang diakui.
Antara 4 dan 12 mil dari darat, sewage harus dimurnikan dan di antibakterikan sebelum dibuang. Annex ini masih pada tingkat pilihan dan belum diberlakukan internasional.
Sampah dicakup oleh Annex V dari Konvensi MARPOL 73/78 yang diberlakukan pada tanggal 31 Desember 1988. Gambaran terpenting dari Annex ini adalah sama sekali tidak mengizinkan pembuangan plastic ke laut dimana saja, dan beberapa pembatasan – pembatasan tentang pembuangan sampah lainnya dari kapal – kapal ke perairan dan “Daerah Khusus”.
Dumping
Instrument utama yang mengatur pembuangan di laut dari material yang dikeruk dan limbah yang dihasilkan di darat adalah konvensi 1972 tentang Pencemaran Pencemaran oleh dumping limbah dan lain – lain ( The London Dumping Concention, 1972 ).
Konvensi melarang atau mengatur dumping limbah yang tergantung dari bahayanya terhadap lingkungan. Diantara substansi – substansi yang dilarang dumping ( Annex I ) adalah minyak mentah dan produk – produk minyak bumi, mercury, cadmium, limbah radiosktif, plastic dan lain – lain.
Material – material yang didaftarkan dalam Annex II mensyaratkan suatu izin khusus sebelum di dumping. Substansi – substansi tersebut termasuk seperti arsenic, timbel, tembaga, fluoride, timah, pestisida, dll.
Dumping dari semua limbah lainnya mensyaratkan suatu izin umum sebelumnya dari instansi berwenang suatu Negara Peserta Konvensi.
Dalam tahun – tahun terakhir ini, peraturan – peraturan telah bertambah ketat. Dumping dari semua limbah radioaktif telah dilarang, demikian juga dumping dari limbah – limbah industry dan pembakaran limbah – limbah di laut.
Pencemaran Udara
Dalam tahun 1988 IMO menyetujui bahwa pencemaran udara harus di tambahkan dalam program kerjanya. Pemakaian HALON ( halogenated hydrocarbon ) sebagai suatu media pemadam telah dihentikan oleh karena kerusakan yang diakibatkan pada lapisan ozon yang menyerap radiasi ultraviolet berbahaya dari matahari.
Suatu Annex yang baru terhadap Konvensi MARPOL telah diadopsi dalam tahun 1997 yang memperkenalkan pengaturan – pengaturan untuk mengurangi pencemaran oleh Sulphur Oxides ( Sox ) dan Nitrogen oxides ( NOx ) yang dijumpai dalam emisi gas buang kapal.
0 komentarmu:
Post a Comment
Tata Tertib Berkomentar :
* Tidak boleh mencantumkan link apapun ke dalam komentar.
* No SARA
* Tidak menggunakan kata yang menyinggung perasaan orang lain
* Silahkan Utarakan Pertanyaan Yang ada hubungannya dengan Postingan atau pertanyaan Umum Masuk ke Contact Form