Belajar Dan Berbagi Informasi Dunia Pelayaran

ANNEX II LNS Carried In Bulk

1. Suatu penjelasan detail tentang tindakan yang harus dilakukan oleh awak / orang – orang di kapal untuk menghentikan atau mengurangi tumpahan NLS, dan
Prosedur dan tempat yang harus dihubungi untuk koordinasi penanggulangan pencema
ran nasional dan pihak berwenang lokal.


A. Pendahuluan
Annex II ini berlaku untuk semua kapal yang mengangkut muatan curah cair yang beracun, kecuali yang ditentukan lain oleh konvensi MARPOL 73/78 ( Reg. 2 ), terdiri dari 16 peraturan dan 3 ayat tambahan.
B. Definisi – definisi
1. Chemical tanker ;
Suatu kapal yang di bangun atau di buat sedemikian rupa dengan tujuan untuk mengangkut muatan berupa muatan cair curah yang berbahaya dan termasuk juga kapal tanker minyak sebagaimana tersebut di Annex I, bilamana kapal tersebut mengangkut sebagian atau seluruhnya berupa cairan curah yang beracun.
2. Clean ballast ( ballast bersih ) ;
Air ballast yang ada didalam tangki yang sejak terakhir kalinya kapal tersebut mengangkut muatan salah satu dari bahan Categol A, B, C, atau D, yelah benar – benar dibersihkan dan sisa sisanya telah dibuang/dibongkar dan tangki dimaksud telah dikosongkan dengan memenuhi persyaratan dari Annex II ini.
3. Liquid substance ;
Adalah zat – zat yang memiliki vapour pressure ( tekanan uap ) tidak lebih dari 2,8 kp/cm2 pada suhu 37,80C.
4. Zat cair beracun ( Noxious liquid substance ) ;
Semua zat tersebut dalam appendix II Annex, yang menyebutkan daftar zat cair beracun sebagaimana terdaftar dalam Chapter 17 dan 18 Pada International Bulk Chemical Code.
5. Zat cair
Adalah zat yang mempunyai tekanan uap air tidak lebih dari 2,8 kp/cm2 pada suhu 37,80C

6. Daerah khusus
Adalah suatu daerah dimana untuk alasan teknis tertentu yang dimengerti sehubungan dengan keadaan oseanografi dan kondisi lingkungannya dan karena karakter tertentu dalam lalu lintasnya memerlukan metode wajib yang khusus dalam rangka pencegahan pencemaran oleh zat cair beracun. Daerah khusus tersebut adalah Laut Baltik, Laut Hitam, dan Antartik.
7. International bulk Chemical Code ( IBCC )
Adalah Aturan International yang mengatur mengenai kontruksi dan peralatan Kapal yang mengangkut zat kimia berbahaya didalam tangki.
8. Bulk Chemical Code ( BCC )
Adalah Aturan yang mengatur mengenai kontruksi dan peralatan kapal yang mengangkut zat kimia berbahaya didalam tangki.
C. Pemberlakuan ( Reg. 2 )
Peraturan ini diberlakukan bagi kapal – kapal yang mengangkut zat cair beracun di dalam tangki.
D. Kategorisasi dan daftar zat cair beracun
1. Kategori A ;
Semua Zat cair berbahaya yang apabila dibuang ke laut dari tangki sisa pembersihan atau pembuangan tangki ballast dapat menyebabkan resiko yang sangat besar terhadap sumber – sumber alam di laut maupun terhadap kesehatan manusia atau dapat menyebabkan gangguan serius terhadap kenyamanan seluruh fungsiguna laut dan dengan demikian membenarkan terhadap penggunaan aturan / ukuran anti pencemaran yang keras ( justify the application of stringent anti pollution measure )***
2. Kategori B ;
Semua Zat berbahaya yang apabila dibuang ke laut dari tangki sisa pembersihan atau pembuangan tangki ballast dapat menyebabkan resiko terhadap sumber – sumber alam di laut maupun terhadap kesehatan manusia atau dapat menyebabkan ganguan terhadap kenyamanan seluruh fungsiguna laut dan dengan demikian membenarkan terhadap pengguna aturan / ukuran anti pencemaran yang khusus ( justify the application of special anti pollution measures )
3. Kategori C ;
Semua Zat cair berbahaya yang apabila dibuang ke laut dari tangki sisa pembersihan atau pembuangan tangki ballast dapat menyebabkan resiko yang kecil ( minor hazard ) terhadap sumber – sumber alam di laut maupun terhadap kesehatan manusia atau dapat menyebabkan ganguan terhadap kenyamanan seluruh fungsional yang khusus ( special operational conditions ).
4. Kategori D ;
Semua Zat cair berbahaya yang apabila dibuang ke laut dari tangki sisa pembersihan atau pembuangan tangki ballast dapat menyebabkan resiko yang dapat di kenali terhadap sumber – sumber alam di laut maupun terhadap kesehatan manusia atau dapat menyebabkan ganguan minimal terhadap kenyamanan seluruh fungsiguna laut dan dengan demikian memerlukan perhatian – perhatian pada kondisi – kondisi operasional ( some attention in operational conditions ).
E. Ukuran kendali ( oleh pihak berwenang ) ( Reg. 8 )
Aturan 8 ini mengatur tanggung jawab administrasi pelabuhan untuk menentukan atau memberi hak kepada surveyor dengan tujuan dan pelaksanaannya harus disesuaikan dengan prosedur yang dikembangkan oleh IMO, aturan 8 ini juga mengatur tugas & tanggung jawab nahkoda dalam rangka melaksanaan aturan pembongkaran sebagaimana diminta oleh aturan 9
F. Buku catatan muatan ( Reg. 9 )
Buku catatan muatan ini harus dimiliki oleh semua kapal yang dimaksud oleh Annex ini.
Hal – hal yang harus terdapat dalam buku ini ;
1. Pemuatan cargo
2. Pemindahan cargo secara internal
3. Pembongkaran cargo
4. Pencucian tangki cargo
5. Pengisian / pembuangan ballast pada tangki cargo
6. Pembongkaran sisa cargo ke fasilitas penerimaan
7. Pembuangan ke laut atau pembuangan dengan penguapan sisa – sisa berdasarkan pada aturan 5 Annex ini.
Semua kejadian pembuangan / pembongkaran harus dicatat dalam Cargo record book ini, baik di sengaja maupun tidak .
Semua survey yang dilaksanakan oleh orang – orang yang diberi wewenang dicatat dalam cargo record book.
Cargo record book harus diisi dengan teliti semua proses pemuatan pembongkaran, dsb dan disimpan untuk siap selalu dalam pemeriksaan pihak berwenang, dan harus tetap di kapal hingga masa sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) tahun
G. Survey dan pemeriksaan ( Reg. 10, 11, 12 )
Survey diperlukan untuk semua kapal untuk melaksanakan ketentuan – ketentuan Annex II ( Reg. 10 ) kondisi – kondisi kapal dan perlengkapannya hyarus dipelihara dan tidak boleh berubah tanpa ketetapan administrasi sebelumnya.
Kapal berlayar di wilayah International akan diberikan sertifikat untuk mengangkut muatan cair curah berbahaya ( NLS Certificate ), untuk kapal domestic tidak diwajibkan namun bisa dilakukan survey – survey yang diperlukan oleh administrasi.
Kapal chemical yang telah dilakukan survey terhadapnya berdasarkan pada IBC Code atau BCH Code ( Reg. 12A )sepantasnya di terima / di berikan pengakuan terhadap pelaksanaan Reg. 11 dan tidak memerlukan NLS Certificate atau survey tambahan.
H. Shipboard marine pollution emergency plan FOR NLS
Semua kapal dengan GRT lebih dari 150 tons yang berhak mengangkut NLS harus memiliki dan membawa sebuah rencana darurat penanggulangan pencemaran laut oleh zatcair curah beracun, yang disapprove oleh pemerintah ( adminiastrasi ) Peraturan ini berlaku tgl 1 Januari 2003.
Rencana darurat tersebut di tulis dalam bahasa kerja awak kapal, dan meliputi ;
2. Prosedur yang harus diikuti oleh nahkoda atau orang lain yang bertanggung jawab untuk melaporkan insiden polusi oleh NLS.
3. Daftar orang – orang yang harus dihubungi dalam keadaan darurat pencemaran oleh NLS.

Related : ANNEX II LNS Carried In Bulk

0 komentarmu:

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar :

* Tidak boleh mencantumkan link apapun ke dalam komentar.
* No SARA
* Tidak menggunakan kata yang menyinggung perasaan orang lain
* Silahkan Utarakan Pertanyaan Yang ada hubungannya dengan Postingan atau pertanyaan Umum Masuk ke Contact Form