Belajar Dan Berbagi Informasi Dunia Pelayaran

30 Soal Jawab Pencegahan Polusi Bank Soal Maritim

30 Soal Jawab Pencegahan Polusi | Bank Soal Maritim|, Peran IMO dalam menanggulangi pencegahan polusi memang sangat penting namun yang paling penting lagi jika kita tau bagai mana cara pencegahan polusi di kapal baik kapal sedang berlayar berlabuh ataupun sandar. 


Berikut ini adalah 30 Soal Jawab Pencegahan Polusi dari Bank Soal Maritim yang biasa di ujikan ketika ujian negara Profesi Pelaut.

Pencegahan Polusi
1. a.Dampak pencemaran ialah menyebabkan lingkungan laut menjadi kurang berfungsi atau tidak berfungsi lagi sesuai peruntukannya. Misalkan :

- dampak ekologi

- tempat rekreasi

- lingkungan pelabuhan dan dermaga

- perikanan

- binatang2 laut

- burung2 laut

- trumbu karang dan ekosistem

- tumbuhan dipantai dan ekosistem

- daerah yg dilindungi & taman laut

b. Kegiatan2 yg menimbulkan pencemaran laut :

- kegiatan bongkar muat kapal

- bunker, transfer minyak antara tanki cleaning, ballasting, buangan dari slop tank, buangan dari bilges.

- kegiatan pengeboran minyak.

- kegiatan penyulingan (refinery)

- kegiatan terminal pelabuhan

- kegiatan dock galangan kapal

- kapal tubrukan

- kapal kandas

- kapal kebakaran

- kapal tenggelam

- jatuhnya muatan kelaut

- pengoperasian normal kapal

* dari ruangan permesinan :

- kebocoran bahan bakar

- kebocoran minyak

- tumpahan BBM & pelumas

- dari proses propeller & instalasi pendingin mesin.

* dari ruang muat :

- system ballast

- pencucian tanki

- muatan tumpah / jatuh

- COW- transferring-loding/discarging

* dari ruangan akomodasi :

- kotoran manusia

- sampah (makanan/ dunnage) dll

2. a. minyak dianggap sebagai penyebab pencemaran yg potensial karena minyak digunakan oleh setiap kapal yg berlayar dilaut sehingga banyak kemungkinan akan adanya pencemaran laut oleh minyak.

b. hal2 yg dilakukan IMO untuk mengurangi pencemaran dilaut ialah membuat konvensi2 mengenai peraturan pencegahan pencemaran dilaut misalkan

- SOLAS 74

- MARPOL 73/78

- COLREG 72

- SCTW 78/95

- LL convension 66

- TMS convension 69

3. a. yang dimaksud dgn minyak campuran yaitu suatu campuran yg mengandung minyak.

b. aturan pembuangan air got kamar mesin :

- memisahkan air got dgn minyak dgn OWS.

- minyak yg masih bisa dipakai dipisahkan untuk dipakai kembali dan yg tidak bisa digunakan dibuang melalui pompa got sesuai dgn peraturan .

- air got yg sudah terpisah dari minyak dapat langsung dibuang

30 Soal Jawab Pencegahan Polusi Bank Soal Maritim


4. a. pembagian zat beracun :

1. kategori A yaitu zat cair beracun yg apabila dibuang kelaut dari pencucian tanki muatan atau dari ballast yg dimuat ditangki muatan akan menimbulkan bahaya yg besar (major hazard) baik terhadap sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau menimbulkan ancaman serius terhadap penggunaan laut secara sah lainnya sehingga mengharuskan penggunaan alat2 penanggulangan yg lebih kuat untuk membersihkannya.

2. kategori B yaitu zat cair beracun yg apabila dibuang kelaut akan menimbulkan bahaya (hazard) baik terhadap sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau menimbulkan ancaman terhadap penggunaan laut secara syah sehingga mengharuskan penggunaan alat anti polusi khusus.

3. Kategori C yaitu zat cair yg apabila dibuang kelaut akan menimbulkan bahaya kecil (minor hazard) sehingga membutuhkan operasi khusus untuk penanggulangan.

4. Kategori D yaitu zat cair beracun yg apabila dibuang kelaut memperlihatkan bahaya yg dapat diketahui (recognized hazard) sehingga memerlukan perhatian.

b. aturan pengawasan zat cair beracun category A :

1. sesudah selesai pembongkaran sebelum kapal berangkat tanki harus diadakan pencucian pendahuluan (pre wash) dan air pencucian dibuang ke receiption facility sampai konsentrasi zt cair beracun dalam aliran kurang dari 0,1 % dalam berat kemudian dipompa sampai kosong kecuali untuk jenis pospor konsentrasi dalam aliran kurang dari 0,01 % dalam berat.

2. bila kemudian air ditambahkan kedalam tanki, air pencucian dapat dibuang kalau sesuai dgn persyaratan :

a. kapal barada diluar daerah khusus.

b. kapal sedang berlayar dgn kecepatan 7 knots untuk yg digerakan mesin dan 4 knots untuk yg ditunda.

c. lubang pembuangan berada dibawah garis air.

d. pembuangan pada jarak tidak kurang dari 12 mil dari daratan dgn kedalaman tidak kurang dari 25 mtr.

5. a. yg dimaksud dgn sawage ialah

- air limbah dari toilet, uronoir dan WC.

- air buangan dari ruangan medis, tempat cucian tangan atau bak cucian.

- air buangan dari ruangan hewan hidup.

- air buangan yg bercampur dgn yg tsb diatas.

b. aturan pembuangan kotoran menurut aturan 8 ANNEX IV :

- sawage yg sudah dihancurkan dan dimatihamakan dapat dibuang pd jarak lebih dari 4 mil dari daratan terdekat.

- sawage yg belum dihancurkan dan matihamakan pada jarak lebih dari 12 mil dari daratan terdekat.

- pembuangan tidak dilakukan sekaligus tetap dialirkan pada waktu kpl berlayar dgn kecepatan 4 knots.

6. a. perbedaan antara segregated ballast tank dgn dedicated ballast tank :

segregated ballast tank : tolak bara yg diisi kedalam suatu tanki yg sama sekali terpisah dari tanki muat dan system bahan bakar (tanki permanent khusus ballast atau muatan lain dari minyak atau zat cair beracun).

dedicated ballast tank :ballast bersih yg diangkut dalam tanki muat yg digunakan untuk ballast kapal.

b. yg harus dilengkapi dgn dedicated ballast tank yaitu existing crude oil 40.000 DWT atau lebih.

7. a. yg dimaksud dgn special area ialah suatu daerah laut dimana untuk alas an2 tehnik sehubungan dgn kondisi oceanografi dan ecologinya dan sifat tertentu dari kepadatan lalu lintas, pemberlakuan metode khusus untuk mencegah pencemaran diperlukan.

b. daerah yg dianggap daerah khusus menurut annex I :

1. mediterianian sea.

2. balatic sea.

3. black sea.

4. red sea.

5. gulf area.

6. antartic.

7. northwest European.

8. kegunaan peralatan berikut :

a. oily water separator digunakan untuk memisahkan air dan minyak yg dipompa dari bilge (air got kamar mesin) dimana menghasilkan kandungan minyak < 100 ppm.

b. dispersant ialah digunakan untuk menetralisir tumpahan minyak.

c. interfase detector digunakan untuk menentukan batas minyak dan air sehingga pembuangan dapat dihentikan sebelum batas tersebut dicapai.

9. a. yg dimaksud dgn sampah sesuai ANNEX V marpol 73/78 ialah semua jenis sisa makanan, bahan2 buangan rumah tangga dan bahan2 buangan termasuk ikan segar dan bagian2 yg terjadi selama pengoperasian kapal yg normal & ada keharusan untuk disingkirkan dan dibersihkan secara terus menerus / berkala kecuali bahan yg ditetapkan dalam lampiran2 lain konvensi marpol.

b. kapal2 yg harus mempunyai garbage management plan:

* kapal ukuran GT 400 keatas dan setiap kapal yg bersertifikat untuk membawa lebih dari 15 orang harus membawa garbage management plan.

* isi dari garbage management plan ialah prosedur tertulis untuk pengumpulan, penyimpanan,pemprosesan dan pembuangan sampah termasukpenggunaan peralatan dikapal dan juga menunjuk orang yg melaksanakan rencana ini.

10. a. sanksi2 yg dapat dikenakan terhadap pencemaran laut :

- sanksi pidana dikenakan terhadap barang siapa yg berbuat. (termasuk awak kapal)

Menurut UU No 21 tentang pelayaran pasal 119,120 barang siapa yg melakukan pembuangan limbah tidak sesuai dgn aturan diancam hukuman penjara paling lama 5 th atau denda 120 juta rupiah dan apabila pembuangan tsb mengakibatkan rusaknya lingkungan diancam hukuman 10 th penjara atau denda 240 juta rupiah.

-sanksi perdata berupa tuntutan ganti rugi ditujukkan kepada pemilik kapal. Karena tuntutan ganti rugi tsb kadang2 jumlahnya sangat besar sehingga tidak sanggup ditanggung sendiri oleh pemilik kapal maka batas tanggung jawab diatur dalam konvensi international yg disebut international convention on civil liability for oil pollution damage 1969 yg kemudian diperbaharui th1992 sehingga sekarang dikenal dgn nama CLC 1992. kapal2 tanker ukuran DWT 2000 ton atau lebih harus menjadi anggota dan mengasuransikan tanggung jawabnya.

b. pemilik kpl boleh tidak membayar ganti rugi menurut konvensi CLC 69 amandement 92 : pemilik kapal boleh tidak membayar ganti rugi apabila dia dapat membuktikan bahwa kejadian itu disebabkan oleh :

- terjadi akibat perang atau sabotase.

- nyata2 akibat kesalahan pihak ketiga.

- diakibatkan oleh kelalaian atau akibat perbuatan yg salah dari pemerintah yg bertanggung jawab terhadap bekerjanya sarana Bantu navigasi.

11. a. yg dimaksud pencemaran ialah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam laut oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas air laut turun sampai tingkat tertentu yg menyebabkan laut menjadi kurang atau berfungsi lagi sesuai dgn peruntukannya.

b. zat2 yg berasal dari kapal yg dapat menimbulkan pencemaran yaitu:

- minyak, baik berupa muatan ataupun untuk bahan baker kapal.

- zat2 cair beracun.

- zat2 berbahaya.

- kotoran dari kapal.

- sampah dari kapal.

12. a.ANNEX I diberlakukan secara international sejak 2 oktober 1983.

b. ANNEX I diberlakukan diindonesia

diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dgn kepres no 46 th 1986 untuk kapal2 yg berlayar keluar negeri sejak 27 oktober 1986 dan untuk kapal2 yg berlayar didalam negeri diberlakukan sejak 27 oktober 1987.

13. a. kapal yg harus memiliki sertifikat IOPP yaitu kapal2 yg berukuran GT 150 atau lebih untuk tanker dan berukuran GT 400 atau lebih untuk non tanker.

b. instansi yg mengeluarkan sertifikat IOPP diindonesia ialah directorat perhubungan laut / DITKAPEL.

14. a. hal2 yg harus disiapkan sebelum bunker yaitu :

- sounding tanki untuk menentukan tanki mana yg akan diisi.

- check kran2.

- tutup lobang pembuangan dideck.

- menyiapkan PMK.

- menyiapkan peralatan pencegahan pencemaran.(SOPEP).

b. pelaksanaan bunker harus dicatat di dalam oil record book part I dan disimpan selama 3 tahun terhitung pengisian terakhir.

15. a. tujuan konvensi FUND ialah :

1. menjamin kebutuhan kompensasi yg memadai dapat tersedia untuk orang yg menderita kerugian akibat pencemaran minyak dari kapal.

2. keinginan untuk mengesahkan aturan dan prosedur international untuk menentukan tanggung jawab dan menyediakan kompensasi untuk kasus tersebut.

b. FUND mendapatkan sumber dana dari : 

importer minyak.

16. a. yg dimaksud dgn tanki ballast terpisah ialah tolak bara yg diisi kedalam suatu tanki yg sama sekali terpisah dari tanki muat dan system bahan bakar (tanki permanent khusus ballast atau muatan lain dari minyak atau zat cair beracun)

b. kapal2 yg harus dilengkapi dgn tanki ballast terpisah :

- new crude oil tanker 20.000 DWT atau lebih.

- new product oil 30.000 DWT atau lebih.

- existing crude oil tanker 40.000 DWT atau lebih.

- existing product tanker 40.000 DWT atau lebih

.

17. a. yg dimaksud dgn ballast kotor ialah ballast yg masih mengandung minyak.

b. cara pembuangan ballast kotor dari kapal tanker sesuai aturan 9 ANNEX I :

- tanker tidak dalam daerah khusus

- tanker berada lebih dari 50 mil dari daratan terdekat.

- tanker harus sedang berlayar.

- kecepatan membuang tidak boleh melebihi 30 liter permil.

- total minyak atau campuran berminyak yg dibuang tidak boleh melebihi :

* untuk kapal lama 1/15000 jumlah muatan

* untuk kapal baru 1/30000 jumlah muatan

18. fungsi dari alat2 berikut :

a. ODM dan control system ialah untuk mengontrol kadar pembuangan limbah ke laut tidak melebihi dari 15 ppm.

b. international discharge connection ialah sambungan standar pembuangan sesuai peraturan international.

c. Oil boom berfungsi untuk melokalisir tumpahan supaya tidak menyebar.

19. a. ANNEX IV diberlakukan terhadap :

a. kapal baru GT 200 atau lebih.

b. kapal baru kurang dari GT 200 yg membawa lebih dari 10 orang.

c. kapal yg tidak ada surat ukur tapi membawa lebih dari 10 orang.

d. kapal lama diberlakukan 10 th setelah aturan ini enter inforce.

b. sertifikat yg dikeluarkan sesuai ANNEX IV ialah international sewage pollution prevention certificate.

Survey2 yg dilakukan sehubungan dgn sertifikat tersebut ialah:

a. initial survey.

b. periodical survey.

20. a. emisi2 yg diawasi menurut ANNEX VI marpol 73/78 ialah :

1. emisi dari zat penipis lapisan ozone.

2. emisi nitrogen oxide (NOX) dari motor diesel.

3. emisi belerang oxid (sulphuroxid)

4. emisi dari bahan campuran organic yg mudah menguap (volatile organic compound)

5. pembakaran limbah kapal (the incinerator of ship board wastes.

6. kualitas BBM.

b. ANNEX VI diberlakukan secara international pada tanggal 19 mei 2005.

21. a. survey2 yg dilakukan sehubungan dengan sertifikat IOPP ialah

1. initial survey

2. renewal survey.

3. intermediate survey.

4. annual survey.

5. additional survey.

b. tanggung jawab nahkoda sesudah kapal diberikan sertifikat IOPP ialah berkewajiban untuk melaporkan apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan ditemui yg akan mempengaruhi kelaikan kapal atau terjadinya kekurangan perlengkapan sesuai annex ini.

22. a. persyaratan kontruksi dan perlengkapan pencegahan pencemaran untuk kapal tanker pengangkut minyak mentah ukuran 40.000 DWT ialah

kontruksi :

1. sbt

2. double hull

3. pembatasan ukuran tanki

4. slop tank & sludge tank

Perlengkapan :

1. OWS

2. ODM & CS

3. COW

4. Dispersant.

b. yg dimaksud crud oil washing ialah minyak mentah yg digunakan untuk menyemprot dinding2 tanki pada waktu bongkar untuk membersihkan sisa2 minyak yg menempel pada dinding tanki.

23. a.kapal2 yg harus dilengkapi dgn oil record book part II ialah : setiap tanker GT 150 atau lebih.

b. hal2 yg harus dicatat dalam oil record book part II ialah :

1. pemuatan minyak.

2. pemindahan internal muatan

3. pembongkaran muatan

4. pengoperasian COW.

5. pengisian ballast ditangki muatan.

6. pengisian dedicated ballast tank.

7. pencucian tanki muatan

8. pembuangan ballast kotor

9. pembuangan dari slop tank

10.pembuangan ballast bersih dari tanki muat.

11.pembuangan residu (sludge)

12.pembuangan ballast dari DBT

13.kondisi dari OWS dan ODM

14.pembuangan karena kecelakaan

24. a. yang dimaksud SOPEP ialah peralatan yg berguna untuk penanggulangan pencemaran minyak.

b. kapal2 yg harus dilengkapi dgn SOPEP setiap kapal tanker GT 150 atau lebih dan non tanker GT 400 atau lebih dan apa isinya :

- bak/ bejana untuk menampung tetesan minyak.

- pasir atau serbuk gergaji.

- sekop.

- majun.

- karet busa untuk absorber.

- dispersant.

- spray applicator.

25. a. sanksi kalau membuang minyak tidak sesuai dgn aturan ialah diancam hukuman penjara palin lama 5 th atau denda 120 jt rupiah.dan apabila pembuangan tsb mengakibatkan rusaknya lingkungan diancam hukuman 10 th penjara atau denda 240 jt rupiah.

b. awak kapal boleh membuang minyak yg tidak sesuai aturan bila :

- untuk menjamin keselamatan kapal / jiwa dilaut.

- yg diakibatkan oleh kerusakan2 kapal / perlengkapannya setelah dilakukan perbaikan semaksimal mungkin.

- pembuangan yg telah disetujui pemerintah.

26. a. yg dimaksud dg zat berbahaya (harmful substance) ialah setiap zat yg apabila dibuang ke laut akan menimbulkan bahaya thd kesehatan manusia thd kehidupan biota2 dilaut dan menimbulkan kerusakan atau gangguan terhadap penggunaan laut yg syah lainnya.

b. aturan mengenai tanda dan label untuk zat berbahaya yg diangkut dalam kemasan :

merk dan labeling diberi merk nama tehnik dilengkapi UN number. Merk harus tidak dapat hilang walau terbenam dilaut selama 3 bln.

27. a. yg dimaksud slop tank ialah tanki yg khusus diperuntukkan untuk mengumpulkan air pencucian atau pengeringan dari tanki lain atau campuran berminyak lainya.

b. kapasitas dari slop tank sesuai aturan 15 marpol 73/78 ialah minimum 3 % dari kapasitas muat kapal kecuali pemerintah menyetujui :

- 2% untuk tanker yg air pencuci dapat digunakan lagi untuk mencuci tanki lain atau dilengkapi COW dan SBT.

- 1% tanker kombinasi.

28. a. kapal2 yg harus dilengkapi dg oil record book yaitu :

1. setiap tanker GT 150 atau lebih dilengkapi dgn oil record book Part I & II.

2. setiap kapal non tanker GT 400 atau lebih harus dilengkapi oil record book Part I.

b. hal2 yg harus dicatat dalam oil record book bagian I :

1. pengisian ballast atau pencucian tanki bahan bakar.

2. pembuangan ballast kotor atau ballast yg disimpan ditanki bahan bakar.

3. pengumpulan atau pembuangan oil residu (sludge).

4. pembuangan air got kamar mesin.

5. kondisi dari ows dan odm.

6. pembuangan karena kecelakaan.

7. pengisian bahan bakar dan lub oil.

29. a. tujuan konvensi CLC ialah

1. menjamin kebutuhan kompensasi yg memadai dapat tersedia untuk orang yg menderita kerugian akibat pencemaran minyak dari kapal.

2. keinginan untuk mengesahkan aturan dan prosedur international untuk menentukan tanggung jawab dan menyediakan kompensasi untuk kasus tsb.

b. kapal2 yg harus memiliki sertifikat jaminan ganti rugi ialah kapal 2000 DWT atau lebih.

30. a. yg dimaksud dgn zat cair category B ialah zat cair beracun yg apabila dibuang kelaut akan menimbulkan bahaya(hazard) baik terhadap sumber hayati laut atau menimbulkan ancaman terhadap penggunaan laut secara sah sehingga mengharuskan penggunaan alat anti polusi khusus.

b. aturan pengawasan terhadap kapal pengangkut zat cair category B :

* sesudah selesai pembongkaran tanki dicuci (pre wash) sampai sisa muatan dalam tanki tidak lebih dari 1 m³ atau 1/3000 kapasitas tanki dan dibuang ke receiotion facility kemudian apabila ditambahkan air dapat dibuang kelaut dgn persyaratan :

a. kapal sedang berada diluar daerah khusus

b. kapal sedang berlayar dgn kecepatan 7 knots untuk yg bermesin dan 4 knots untuk yg digandeng.

c. konsentrasi zat beracun dlm baling2 tidak melebihi 1 ppm.

d. pembuangan dilaksanakan tidak kurang dari 12 mil dari daratan pada kedalaman lebih dari 25 mtr.

Postingan 30 Soal Jawab Pencegahan Polusi Bank Soal Maritim, anda juga bisa membaca tentang postingan lainya silahkan kunjungi tautan berikut ini :

Related : 30 Soal Jawab Pencegahan Polusi Bank Soal Maritim

0 komentarmu:

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar :

* Tidak boleh mencantumkan link apapun ke dalam komentar.
* No SARA
* Tidak menggunakan kata yang menyinggung perasaan orang lain
* Silahkan Utarakan Pertanyaan Yang ada hubungannya dengan Postingan atau pertanyaan Umum Masuk ke Contact Form