Belajar Dan Berbagi Informasi Dunia Pelayaran

Persyaratan Untuk Mengikuti Diklat Pelaut ANT / ATT I

Persyaratan Untuk Mengikuti Diklat Pelaut ANT I

  1. Fotocopy ijazah STCW 1978 Amandemen 2010 yang di legalisir asli (3 lembar)
  2. Fotocopy ijazah versi STCW 1978 MBP II,III,MPI,MPT yang telah dilegalisir minimal 1 tahun sebelumnya (3 lembar)
  3. Fotocopy ijazah versi STCW 1978 Amandemen 1995 ANT-II,III.IV.V,Dasar yang telah dilegalisir minimal 1 tahun sebelumnya (3 lembar)
  4. Fotocopy Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) sesuai sertifikat yang dimiliki ( 3 lembar)
  5. Surat kenal lahir / Akte Kelahiran (1 lembar)
  6. KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah ( 1 lembar)
  7. Masa layar diakui setelah memiliki ANT-II melaksanakan dinas jaga di anjungan paling sedikit 36 bulan pada kapal lebih dari GT 500 atau paling sedikit 24 bulan yang diantaranya 12 bulan sebagai mualim I (Chief Mate) di atas kapal lebih dari GT 3000 di daerah pelayaran semua lautan ( asli & copy 2 lembar)
  8. Memiliki surat keterangan bebas narkoba dari dokter
  9. Foto copy ijasah umum minimal SLTA / D.III Pelayaran, D.IV Pelayaran/ Strata A Pelayaran/ Akademi Pelayaran (3 lembar)
  10. Surat keterangan sehat mata dan telinga oleh dokter yang ditunjuk BP3IP serta melampirkan pas photo ukuran 4x6 sebanyak (2 lembar).
  11. Berbadan sehat dengan surat keterangan kesehatan dari dokter (di BP3IP).
  12. Bagi calon peserta yang berasal dari pegawai pemerintah (PNS,TNI,POLRI,BUMN) wajib menyerahkan surat ijin belajar dari instasi masing-masing . ( 3 lembar)
  13. Foto Copy sertifikat ketrampilan pelaut (masing-masing 3 lembar)
  14. Melampirkan print out data pribadi dari www.pelaut.go.id
  15. Menunjukan semua dokumen asli kepelautan dan umum pada saat wawancara.
  16. Sertifikat Profisiensi : BST, SCRB, A F F, RS, AS, MFA, MC, GMDSS, ECDIS, BRM, SSO .

Persyaratan Untuk Mengikuti Diklat Pelaut ATT I

  1. Fotocopy ijazah STCW 1978 Amandemen 2010 yang di legalisir asli (3 lembar)
  2. Fotocopy ijazah versi STCW 1978 AMK B,A,AMK-PI,AMK-PT yang telah dilegalisir minimal 1 tahun dilegalisir minimal 1 tahun sebelumnya (3 lembar)
  3. Fotocopy ijazah versi STCW 1978 Amandemen 1995 ATT - II,III,IV,V, yang telah dilegalisir minimal 1 tahun sebelumnya (3 lembar)
  4. Fotocopy Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) sesuai sertifikat yang dimiliki ( 3 lembar).
  5. Surat kenal lahir / Akte Kelahiran (1 lembar)
  6. KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah ( 1 lembar)
  7. Masa layar diakui setelah memiliki ATT-II sebagai masinis yang melaksanakan tugas jaga di kamar mesin berawak atau tidak berawak secara periodik,paling sedikit 36 bulan pada kapal dengan mesin penggerak utama lebih dari 750 KW atau paling sedikit 24 bulan yang diantaranya 12 bulan sebagai masinis II di atas kapal lebih dari 3000 KW di daerah pelayaran semua lautan ; (asli & copy 2 lembar)
  8. Memiliki surat keterangan bebas narkoba dari dokter
  9. Foto copy ijasah umum minimal SLTA / D.III Pelayaran, D.IV Pelayaran/ Strata A Pelayaran/ Akademi Pelayaran (3 lembar)
  10. Surat keterangan sehat mata dan telinga oleh dokter yang ditunjuk BP3IP serta melampirkan pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
  11. Berbadan sehat dengan surat keterangan kesehatan dari dokter (di BP3IP).
  12. Bagi calon peserta yang berasal dari pegawai pemerintah (PNS,TNI,POLRI,BUMN) wajib menyerahkan surat ijin belajar dari instasi masing-masing. ( 3 lembar)
  13. Foto Copy sertifikat ketrampilan pelaut (masing-masing 3 lembar)
  14. Melampirkan print out data pribadi dari www.pelaut.go.id
  15. Menunjukan semua dokumen asli kepelautan dan umum pada saat wawancara.
  16. Sertifikat Profisiensi : BST , SCRB , A F F , MFA , MC , ERM , SSO .
Info selanjutnya dapat di lihat di : http://www.bp3ipjakarta.ac.id/index.php/program-diklat/diklat-keahlian/diklat-peningkatan/ant-i-att-i

Tags :

Related : Persyaratan Untuk Mengikuti Diklat Pelaut ANT / ATT I

0 komentarmu:

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar :

* Tidak boleh mencantumkan link apapun ke dalam komentar.
* No SARA
* Tidak menggunakan kata yang menyinggung perasaan orang lain
* Silahkan Utarakan Pertanyaan Yang ada hubungannya dengan Postingan atau pertanyaan Umum Masuk ke Contact Form