Belajar Dan Berbagi Informasi Dunia Pelayaran

Materi Hukum Maritim tentang Kerugian Laut

Kerugian Laut

Kerugian Laut”,  tejemahan dari bahasa Belanda “avarij” dan bahasa Inggris “average”, dalam dunia internasional mengandung konsepsi atau pengertian sebagai berikut:
“Semua kerugian yang timbul akibat pengorbanan luar biasa yang dilakukan dan biaya yang dikeluarkan oleh kapal maupun oleh pemilik barang, demi untuk penyelamatan kapal beserta barang muatan dalam menghindari bahaya dilaut, dinyatakan sebagai kerugian laut, dan harus ditanggung bersama secara proposional oleh semua pihak yang berkepentingan”.
Agar suatu kejadian dapat diakui sebagai kerugian laut harus memenuhi beberapa unsur, yaitu:

  1. Sifat pengorbanan atau pengeluaran tersebut adalah luar biasa;      Sesuatu yang terjadi secara biasa sekedar untuk memenuhi kewajiban masing-masing pihak berdasarkan kontrak angkutan tidak dianggap sebagai kerugian laut; 
  2. Pengorbanan tersebut memang dimaksudkan atau disengaja dan beralasan. Suatu kejadian dianggap kerugian laut, bila pengorbanan atau pengeluaran biaya tersebut memang dimaksudkan dan demi untuk keselamatan bersama dan menghindari dari kejadian bahaya dilaut terhadap semua barang yang terlibat dan berada dikapal dalam mengarungi pelayaran bersama; 
  3. Demi untuk keselamatan bersama. Terjadinya kerugian laut haruslah diilihat sebagai menghindari dari bahaya yang mengancam semua kepentingan yang ada dikapal dalam pelayaran bersama; 
  4. Untuk menghindari kecelakaan dilaut.  Pengorbanan atau pengeluaran biaya yang dilakukan mempersyaratkan harus untuk maksud menghindari bahaya kecelakaan terhadap kekayaan yang ada dikapal dalam pelayaran bersama.

Kerugian Laut menurut KUHD:
Kerugian laut diatur secara lengkap dan rinci dalam KUHD pasal 696 sampai dengan pasal 740.
Definisi avarij (pasal 696):
“Semua biaya luar biasa untuk kepentingan kapal dan barang-barang yang dikeluarkan bersama-sama atau sendiri-sendiri,semua kerugian yang menimpa kapal dan barang-barang, selama waktu yang ditentukan dalam Bagian 3 Bab IX mengenai permulaan dan akhir bahaya”
Ada dua macam yaitu : avarij grosse atau avarij umum dan avarij sederhana atau avarij khusus. Avarij umum harus diperhitungkan pada kapal dan biaya angkutan dan muatan; sedangkan avarij khusus dibebankan pada kapal, atau pada barang masing-masing yang mendapat kerugian atau yang menyebabkan biaya-biayanya.
Perbuatan-perbuatan dan keadaan-keadaan yang menjadi avarij umum (pasal 699) :

  1. Apa yang diberikan kepada musuh atau bajak laut untuk pembebasan atau penebusan kapal dan muatan. Dalam hal ada keragu-raguan, selalu dianggap bahwa penebusan telah dilakukan untuk kepentingan kapal dan muatan;
  2. Apa yang demi keselamatan umum atau kepentingan bersama dari kapal dan muatan dibuang kelaut atau habis dipakai;
  3. Kawat besar, tiang, layer dan perkakas lain yang dipotong atau dipatahkan untuk keperluan seperti diatas
  4. Sauhj, kawat dan barang lain, yang juga untuk kepentingan yang sama terpaksa harus dilempar kelaut;
  5. Kerugian pada barang yang tersisa dikapal karena harus dilempar kelaut;
  6. Kerusakan yang sengaja ditimbulkan pada badan kapal untuk memudahkan pelemparan dan tindakan meringankan kapal atau penyelamatan barang, atau untuk memperlancar pembuangan air, dan kerugian yang pada waktu itu telah ditimbulkan oeh air pada muatan;
  7. Penjagaan, penyembuhan, pemeliharaan, dan penggantian kerugian kepada semua orang yang ada dikapal, yang dalam mempertahankan kapal terluka atau menjadi cacat ;
  8. Penggantian kerugian atau pemberian makanan bagi mereka yang dalam dinas untuk kepentingan kapal dan muatan, dikirim kelaut atau kedarat, ditangkap, ditahan atau dijadikan budak ;
  9. Gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para ank buah kapal selama kapal terpaksa berada dalam pelabuhan darurat;
  10. Biaya pandu dan biaya pelabuhan lainnya yang harus dibayar pada waktu masuk dan keluar pelabuhan darurat
  11. Sewa gudang dan tempat penyimpanan untuk barang yang karena selama perbaikan kapal dalam pelabuhan darurat tidak dapat tetap berada dikapal, harus disimpan;
  12. biaya penuntutan kembali, bila kapal dan muatan ditahan atau  digiring dan kedua-duanya dituntut kembali oleh nakhoda; dan
  13. gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal selama penuntutan kembali, bila kapal dan muatan dibebaskan;
  14. biaya pembongkaran, upah pemindahan kekapal kepil, beserta biaya untuk membawa kapal kepelabuhan atau sungai, bila hal itu terpaksa karena taufan, pengejaran oleh musuh atau bajak laut atau karena sebab lain demi keselamatan kapal dan muatannya; beserta kerugian dan kerusakan yang diderita pada barang karena pembongkaran dan pemuatannya kedalam kapal-kapal kecil karena terpaksa dan karena pemuatan kembali kekapanya
  15. kerugian pada kapal atau muatan, atau pada keduanya,  disebabkan karena waktu mencegah bahaya perampasan atau kekaraman, kapal dengan sengaja dikandaskan dipantai; demikian pula, bila hal itu terjadi dalam keadaan bahaya lainya ng mendesak demi keelamatan kapal dan muatan ;
  16. biaya untuk memperlancar kembali kapal yang dikandaskan tersebut diatas dan upah yang dibayarkan untuk pertolobngan yang diberikan untuk itu, beserta semua penggantian jasa untuk pertolongan kepada kapal dan muatannya yang diberikan waktu dalam keadaan bahaya;
  17. kerugian dan kerusakan yang diderita pada barang yang pada waktu keadaan darurat dimuatkan kekapal kecil atau kapal biasa, termasuk disitu bagian dalam avarij umum yang harus dibayar oleh pemilik barang kepada kapal kecil atau kapal biasa yang menolong itu; dan sebaliknya kerugian dan kerusakan yang diderita pada barang yang ketinggalan dikapal utama (yang kandas), dan pada kapal penolong itu sendiri, setelah pemindahan muatannya, bila kerusakan atau kerugian itu termasuk avarij umum;
  18. gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal, bila        kapal itu setelah permulaan perjalanannya terhambat oleh Negara asing atau oleh pecahnya perang, selama kapal dan muatan tidak dibebaskan dari perikatan kedua belah pihak;
  19. dihapus;
  20. premi untuk mempertanggungkan biaya yang termasuk avarij umum dan atau kerugian yang diderita karena penjualan  sebagian muatan dipelabuhan darurat untuk menutup biaya avarij;
  21. biaya pembuatan dan penetuan apa yang termasuk avarij umum;
  22. biaya, termasuk didalamnya gaji tambahan dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal, yang disebabkan karantinas luar biasa dan tidak dapat diduga pada waktu mengadakan perjanjian pencarteran, bila kapal dan barang yang dimuat harus tunduk kepadanya;
  23. pada umumnya semua kerugian yang dalam keadaan darurat ditimbulkan dengan sengaja, dan diderita sebagai akibat langsung dari itu, dan biaya yang dalam keadaan sama dikeluarkan demi keselamatan dan kepentingan kapal dan muatan.

Pasal 701 menentukan “avarij khusus” adalah :

  1. semua kerusakan dan kerugian yang terjadi pada kapal dan muatannya karena topan, perampasan, karamnya kapal atau kekandasan yang tidak disengaja;
  2. upah dan biaya pengamanan;
  3. Hilangnya dan kerusakan yang terjadi pada kawat besar, jangkar, kawat biasa layar, susuh perahu, sambungan tiang, gantungan layer, perahu dan bekas perahu, yang disebabkan oleh topan dan malapetaka lain dilaut;
  4. Biaya penuntutan kembali dan pemeliharaan serta gaji nakhoda dan anak buah kapal selama penuntutan kembali, bila hanya kapal atau muatannya yang ditahan;
  5. Perbaikan khusus dari pembungkusan dan biaya penyelamatan barang perdagangan yang rusak , bila ini tidak ada yang menjadi akibat langsung dari bencana yang menyebabkan avarij uum
  6. Biaya untuk pengangkutan lebih lanjut dari barang, bila dalam hal tersebut pasal 519d, perjanjian pencarterannya dihapus; dan
  7. Pada umumnya , semua kerusakan, kerugian dan biaya yang tidak disebabkan atau dibuat dengan sengaja, dan demi keselamatan dan kepentingan bersama dari kapal dan muatan, tetapi yang dialami dan dibuat untuk kepentingan kapal saja atau muatannya saja, dan yang karena itu berhubungan dengan pasal 699, tidak termasuk avarij umum.

Tags :

Related : Materi Hukum Maritim tentang Kerugian Laut

0 komentarmu:

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar :

* Tidak boleh mencantumkan link apapun ke dalam komentar.
* No SARA
* Tidak menggunakan kata yang menyinggung perasaan orang lain
* Silahkan Utarakan Pertanyaan Yang ada hubungannya dengan Postingan atau pertanyaan Umum Masuk ke Contact Form