Belajar Dan Berbagi Informasi Dunia Pelayaran

Download Ebook Soal Jawab Hukum Maritim

PENGERTIAN HUKUM MARITIM

Apa Sih Yang Dimaksud Dengan Hukum Maritim?

Sebelum Download Ebook Soal Jawab Hukum Maritim

Dari bahasa Inggris kata “MARITIME” telah kita adopsi ke dalam bahasa Indonesia “maritim” yang mengandung pengertian hal-hal yang berhubungan dengan kelautan, pelayaran dan kenavigasian.
Tahun 1966 kita telah mempunyai Departemen Maritim dimana didalamnya terdapat fungsi perhubungan laut, fungsi industri maritim dan fungsi pengelolaan sumber daya kelautan, yang mengatur dan mengurus perhubungan laut, industri perkapalan dan industri perikanan serta beberapa kegiatan yang terkait dengan kelautan. Negara kita sering disebut negara maritim, karena secara geografis Indonesia mempunyai wilayah perairan lebih luas dari wilayah daratan dan terletak pada posisi yang menghadap dua samudra yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik. Pernyataan tersebut sebenarnya kurang tepat, karena di dunia internasional pada umumnya yang disebut negara maritim ( Maritime Countries ) adalah negara –negara yang sudah maju di bidang pelayaran, berarti memiliki sebagian besar armada angkutan laut didunia dan menguasai perdagangan melalui laut, sehingga unsur pendapatan neraca perdagangan berasal dari jasa transportasi laut dan sumber daya kelautan. Jadi pengertian negara maritim lebih condong pada aspek ekonomi dan bukan pada aspek kewilayahan. Sebagai contoh yang merupakan negara maritim adalah Eropa Barat, Inggris, Amerika Serikat dan Jepang yang menguasai dunia pelayaran melalui laut serta menguasai teknologi pengelolaan sumber daya kelautan.

Hukum maritim (Maritime Law ) adalah hukum yang mengatur tentang pelayaran dalam arti transportasi laut dan kegiatan yang terkait dengan pelayaran atau kenavigasian, baik yang termasuk hukum perdata maupun hukum publik. Sesuai dengan kamus hukum “Black’s Law Dictionary”, bahwa maritime law itu adalah the body of law governing marine commerce and navigation, the transportation of persons ad property and marine affairs in general; the rules governing contract, tort and workers’ compensation claims arising out of commerce on or over water. Also termed admiralty law ( Black’s Law Dictionary, Seventh Edtion / Bryan A. Garner, Editor In Chief halaman 982). Bahwa dalam pengertian ini tidak termasuk hukum laut dalam arti tthe Law of the Sea.
MARITIME LAW

Hukum Laut dalam arti the Law of the Sea sebagaimana tercantum dalam The United Nation Convention On The Law Of The Sea 1982 , bahwa laut beserta potensi yang terkandung didalamnya sebagai milik bersama umat manusia (common heritage of mankind) dimana laut sebagai obyek yang ditaur oleh negara-nagara termasuk negara tidak berpantai (landlock countries).
Hukum Laut dalam arti luas adalah hukum yang mengatur mengenai dunia pelayaran dan ketentuan ketentuan yang mengatur laut dalam berbagai aspek dan fungsi baik ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Buku II KUHD maupun ketentuan-ketentuan hukum yang terkait dengan beberapa konvensi Hukum Laut International. Seperti yang tercantum didalam UNCLOS yang ditanda tangani di Montego Bay tahun 1982.

Hukum Laut Dalam arti sempit yaitu yang terbatas pada ketentuan ketentuan yang tercantum dalam Buku II KUHD dengan judul Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran , dengan penekanan dalam hukum yang mengatur mengenai pengangkutan barang dan orang melalui laut. Jadi hukum laut ini adalah hukum laut yang termasuk bidang hukum dagang sebagai lex spesialist yang merupakan bagian dari hukum perdata sebagai lex generalist.

Hukum Laut adalah hukum yang mengatur laut sebagai obyek yang diatur dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan dan kepentingan seluruh negara termasuk negara yang tidak berbatasan dengan laut secara fisik (Landlock Countries) guna pemanfaatan laut dengan seluruh potensi yang terkandung didalamnya bagi umat manusia sebagaimana yang tercantum dalam UNCLOS 1982, beserta konvensi-konvensi Internatioanal yang terkait langsung dengan nya.

Hukum maritim adalah hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian, dan perkapalan sebagai sarana / moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata / dagang maupun yang diatur dalam hukum publik .

Namun bukan berarti tidak ada kaitan sama sekali antara hukum maritim dengan hukum laut dalam arti the Law of the Sea sebab beberapa pasal dari the Law of the Sea seperti pasal 91, 92 dan pasal 94 berkaitan dengan hukum yang mengenai kebangsaan kapal, pendaftaran kapal dan kewajiban negara bendera untuk mengawasi kapal-kapal yang mengibarkan bendera negara tersebut, adalah termasuk dalam hukum maritim.

Tentang Ebook Soal Jawab Hukum Maritim
Ebook ini berisi sekitar 150 lebih soal jawab Tentang Hukum Maritim dan Istilah - Istilah pada Hukum Maritim, Ebook ini berfungsi sebagai media belajar bagi Taruna - Taruni yang sedang UKP di manapun, dan bisa juga sebagai Refrensi untuk pembuatan makalah, karena di dalamnya terdapat istilah-istilah pada Hukum Maritim yang cukup lengkap
Note : Kalo ada pertanyaan silahkan berkomentar
Oke Sekarang Silahkan Di Download Gratis Gak pake bayar heheheh
Download Ebook Soal Jawab Hukum Maritim
Bonus Soal Jawab Hukum Maritim
Baca Juga Gambar Mengerikan Segitiga Bermuda hehehe refreshing brooooo

Related : Download Ebook Soal Jawab Hukum Maritim

0 komentarmu:

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar :

* Tidak boleh mencantumkan link apapun ke dalam komentar.
* No SARA
* Tidak menggunakan kata yang menyinggung perasaan orang lain
* Silahkan Utarakan Pertanyaan Yang ada hubungannya dengan Postingan atau pertanyaan Umum Masuk ke Contact Form