Belajar Dan Berbagi Informasi Dunia Pelayaran

Soal Jawab Keselamatan Pelayaran 1

1. a. Dalam hal penerapan fungsi keselamatan maritime, apakah perbedaan fungsi antara Biro Klasifikasi dengan Marine Inspector Syahbandar?
b. Bila kapal tersebut tidak memenuhi ketentuan keselamatan dan berada diluar negeri (diluar wilayah hukum suatu negara), dapatkah kapal tersebut ditahan? Siapakah yang berhak untuk hal tersebut?

Jawab:
a. Perbedaan fungsi antara Biro Klasifikasi dengan Marine Inspector Syahbandar dalam hal penerapan fungsi keselamatan maritime :
Biro Klasifikasi adalah badan swasta yang bertugas untuk mengklaskan kapal pada negara bendera kapal dimana klas kapal berlaku selama 4 tahun, sedangkan Marine Inspector Syahbandar adalah suatu instansi pemerintah yang mengadakan pemeriksaan serta pengawasan terhadap kapal-kapal asing maupun domestik apakah kapal tersebut laik laut atau tidak dan dilakukan pada pelabuhan negara. yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi seperti penahanan kapal bila ditemukan pelanggaran keselamatan yang serius.
b. Bila kapal tersebut tidak memenuhi ketentuan keselamatan dan berada diluar negeri (diluar wilayah hukum suatu negara), maka kapal tetap dapat diberikan sanksi penahanan. Yang berhak untuk melakukan hal tersebut adalah Port State Control negera pelabuhan yang disinggahi.

2. Apakah yang saudara ketahui tentang HSSC (Harmonized System of Survey and Certyfication) baik tentang persyaratan survey maupun sertivikasi ?

Jawab:
HSSC adalah konfrensi TSSP 1978 yang mengakui kesukaran-kesukaran dengan persyaratan - persyaratan survey dan sertifikasi dari konvensi SOLAS 1974, Load line 1966 dan MARPOL 1973.
Oleh karenanya ari konferensi HSSC dalam tahun 1988 diputuskan untuk diberlakukan system terpadu dari survey dan sertifikasi HSSC tersebut pada tanggal 3 Februari 2000.
System terpadu yang memungkinkan survey-survey dapat dilaksanakan untuk masing-masing sertifikasi pada waktu yang bersamaan.

3. Jelaskan pengertian dari :
a. Crank case explotion
b. Interlock system

Jawab :
a. Crank case explotion adalah terjadinya suatu ledakan di dalam ruan engkol (crank case) motor yang dapat disebabkan oleh terbakarnya kabut minyak lumas maupun bahan bakar yang terakumulasi pada ruang engkol karenan ketidaksempurnaan kerja dari salh satu atau lebih cylinder mesin.
b. Interlock system adalah system pengaman atau pengunci yang saling berhubungan yang digerakkan secara elektrik dan berkaitan engan bejana udara start sehingga mesin tidak dapat dioperasikan pada saat interlock system bekerja. Hal ini sebagai alat keselamatan untuk menghindari terjadinya suatu kerusakan misalkan pada saat turning gear pada posisi enggage/terhubung.

4. Bab-bab manakah dari Konvensi SOLAS 1974 yang saudara anggap penting dalam operasi kamar mesin ?

Jawab :
Instalasi mesin terdiri dari : Mesin penggerak utama,mesin penggerak tenaga listrik,dengan mesin-mesin lainnya, ketel uap, tabung bertekanan tinggi, pipa-pipa dan kelengkapannya.

5. Prosedur penerimaan amandemen-amandemen yang diaplikasikan menurut Konvensi SOLAS 1974 adalah :
- “Explicit Acceptance Procedure”
- “Tacit Acceptance Prosedure”
Jelaskan kedua prosedur tersebut ?

Jawab :

- Explicit Acceptance Procedure : Yaitu bahwa untuk memberlakukan suatu amandemen / konvensi tidak menunggu Negara-negara yang mengakui tetapi berdasarkan penetapan tanggal pemberlakuan.
- Tacit Acceptance Procedure : Yaitu bahwa suatu amandemen / konvensi akan diberlakukan apabila dua dari anggota IMO telah menerima dan menyetujui


Annex IV, Konvensi MARPOL 73/78 mengatur tentang pembuangan kotoran ke laut.
a. Untuk kapal-kapal manakah ketentuan dari Annex ini diaplikasikan ?
b. Sebutkan criteria pembuangan dalam daerah-daerah laut yang ditetapkan oleh Annex ini ?

Jawab :
a. Annex ini diaplikasikan untuk kapal-kapal :
1. - Kapal baru diatas 200 GRT.
- Kapal kurang dari 200 GRT
- Kapal baru yang diawaki lebih dari 10 orang dan ada sertifikat.
2. - Kapal-kapal dengan bobot 200 GRT atau lebih dari 10 tahun sesudah tanggal diberlakukan Annex.
- Kapal-kapal dengan bobot kurang dari 200 GRT dengan diawaki 10 orang 10 tahun sesudah tanggal diberlakukan Annex.
- Kapal-kapal yang belum mempunyai sertifikat dengan awak 10 orang 10 tahun sesudah tanggal diberlakukan Annex.

b. Pembuangan kotoran dari kapal-kapal tidak diperkenankan dalam batas 4 mile dari daratan, kecuali kapal dilengkapi dengan instalasi pemurnian operasional (Sewage Treatment Plant).
Pembuangan kotoran dari kapal dalam batas 4 s/d 12 mile dari daratan harus telah melalui proses pembersihan hama atau kuman (Dis Infected)

7. Annex V,Konvensi MARPOL 73/78 mengatur tentang pembuangan sampah ke laut.
Sebutkan jenis-jenis sampah yang diatur dalam Annex ini,Dan bagaimanakah ketentuan akan pembuangan sisa makanan di laut ?

Jawab :

Annex V, Konvensi MARPOL 73/78
Jenis-jenis sampah menurut Annex ini :
- Semua jenis makanan, limbah domestic dan operasional kecuali ikan segar.
- Pembuangan plastic, tali sintetis, jarring penangkap ikan, dan kantong plastic dilarang.
- Diluar batas 25 mile laut dari daratan, dermaga, bahan-bahan tali dan yang mengambang.
- Diluar batas 12 mile laut dari daratan, kertas, kain gosok / metal, botol dan sisa makanan.
- Diluar batas 3 mile laut dari daratan : kertas, kain gosok, metal, barang pecah belah dan sisa makanan yang bergerak

8. Penggunaan Inert Gas pada kapal tanker merupakan persyaratan untuk keselamatan pengoperasian tanker-tanker tersebut. Jelaskan:
a. Kapan inert gas tersebut diperlukan dan berapa kandungan O2 yang diijinkan pada inert gas tersebut?
b. Apakah yang dimaksud dengan Deck Water Seal pada inert gas system tersebut!
Jawab:
a. Inert gas diperlukan pada saat sebelum kegiatan mengisi muatan minyak crude oil, Membongkar muatan, dan pembersihan tangki dengan Crude Oil Washing. Juga selama minyak terdapat dalam tangki kondisi inert gas tetap dijaga.
Kadar kandungan O2 yang diijinka dalah dibawah 8%.
b. Deck Water Seal fungsi utamanaya dengan “Mechanical Non Return Valve” berfungsi untuk mencegah jangan sampai terjadi aliran balik gas Hydrocarbon dari Cargo tanks ke daerah Kamar mesin atau daerah-daerah yang seharusnya bebas gas dimana alat-alat inert gas dipasang. Pada alat ini harus selalu terdapat air yang mengisolasi bagian tangki muatan dengan ruang permesinan.

9. Keselamatan pelayaran juga ditentukan oleh kualifikasi dan keterampilan para awak kapal. Sebutkan ketentuan STCW Code dari Amandemen 1995 Konvensi STCW 1978 tentang pelatihan khusus yang menjadi wajib bagi personil yang berkerja di kapal-kapal penumpang dan kapal-kapal penumpang Ro-Ro fery ?
Jawab :
- Bab V Konvensi SCTW : Pelatihan Khusus ( Special Training).
Disyaratkan untuk personil di atas kapal-kapal tankers, kapal- kapal penumpang Ro-Ro.
- Resolusi 6 Konferensi SCTW tentang aplikasi ketentuan pelatihan kapal penumpang Ro-Ro sesuai peraturan V/2 bagi personil yang berdinas di kapal-kapal penumpang
Jelaskan ketentuan pelatihan khusus bagi personil yang berkerja diatas kapal-kapal muatan curah (Bulk Carriers) menurut Amandemen 2 tahun 2001 Konvensi STCW 1978 ?

Jawab:
Pelatihan-pelatihan khusus bagi personil-personil yang berkerja di kapal curah:
Menurut amandemen 2 tahun 2001, Konvensi STCW 1978 Part A:Mandatory Requerement.
Standart kompetensi yang diminta adalah Cargo Handling and Stowage.

Tags :

Related : Soal Jawab Keselamatan Pelayaran 1

0 komentarmu:

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar :

* Tidak boleh mencantumkan link apapun ke dalam komentar.
* No SARA
* Tidak menggunakan kata yang menyinggung perasaan orang lain
* Silahkan Utarakan Pertanyaan Yang ada hubungannya dengan Postingan atau pertanyaan Umum Masuk ke Contact Form