Belajar Dan Berbagi Informasi Dunia Pelayaran

ANNEX 1 ( Mineral Oils )

A. Pendahuluan

Aturan tambahan I berlaku untuk kapal-kapal yang terkena aturan pemberlakuan MARPOL 73/78. Pembuangan minyak kelaut dilarang dibeberapa tempat yang ditentukan dan sangat dilarang di daerah tertentu.

Semua kapal diminta untuk memenuhi perangkat-perangkat tertentu dan standar bangunan kapal yang memadai dan memiliki dan menyelenggarakan buku catatan minyak ( Oil Record Book ). Dengan pengecualian pada kapal-kapal kecil , suatu survey mesti diadakan dan untuk kapal yang berlayar di wilayah internasional, sertifikat dengan format yang ditentukan, amat diperlukan.

Pihak pelabuhan diminta menyediakan fasilitas penerimaan yang memadai untuk campuran yang berminyak dan residu minyak untuk melayani kapal kapal yang menggunakan jasa pelabuhan tersebut.

Berikut ini adalah persyaratan persyaratan baku yang diminta hingga masa berlakunya Annex ini 6 juli 1993 secara garis besar untuk semua jenis dan ukuran kapal yang di maksud dalam Annex I.

B. Definisi – definisi ( Reg, 1 )

1. New ship/kapal baru adalah

a. Kapal yang kontrak pembuatannya setelah 31 Desember 1975 atau

b. Peletakan lunas setelah 30 Juni 1976 :

Penyerahan kapal setelah 31 Desember 1979: atau telah mengalami perubahan bentuk yang signifikan ( setelah tanggal tersebut )

2. Kapal yang ada ( exixting ship ) ;

Yang BUKAN termasuk kapal baru.

3. Oil / Minyak

adalah minyak tanah dalam berbagi bentuknya termasuk minyak mentah ( crude ), bahan bakar, kotoran / endapan minyak, sisa produksi minyak, daur ulang minyak, ( yang tidak termasuk dalam bahan kimia yang diatur dalam Annex II konvensi ini )

4. Oil mixture / campuran berminyak ;

adalah campuran yang mengandung minyak.

5. Oil fuel / Bahan baker minyak ;

adalah semua jenis minyak yang digunakan sebagai bahan baker yang berhubungan dengan putaran mesin atau mesin bantu kapal, dimana minyak tersebut dibawa / diangkut.

6. Oil Tanker / tanker minyak ;

adalah suatu jenis kapal yang di bangun atau di rubah bentuk dengan tujuan untuk mengangkut minyak dalam bentuk curah di dalam ruang muatnya termasuk pengangkut kombinasi ( Combination carriers ) dan semua jenis “ tanker chemical ” sebagaimana dimaksud dalam Annex II, saat kapal tersebut mengangkut muatan atau sebagian muatan berupa minyak dalam bentuk curah.

7. Combination Carriers / Pengangkut kombinasi ;

adalah suatu kapal yang didesain untuk mengangkut minyak ataupun muatan padat dalam bentuk curah.

8. Nearest land / daratan terdekat ;

frase “ dari garis pantai terdekat “ berarti dari garis basis pantai dimana daerah teritorial pantai suatu daerah /negara /teritori tertenntu berdasarkan hukum internasional. ( kecuali untuk Australia pada garis yang ditentukan tersendiri ) lihat **Annex I, MARPOL 73/78 page 46-47

9. Special Area / Daerah Khusus ;

adalah suatu daerah dimana untuk alasan teknis tertentu yang dimengerti sehubungan dengan keadaan oseanografis dan lingkungannya dan karena karakter tertentu dalam lalu lintasnya memerlukan metode wajib yang khusus dalam rangka pencegahan pencemaran oleh minyak. Area khusus ini termasuk dalam daftar pada pasal 10 Annex ini.

10. Instantaneous rate of discharge of oil content ; ( Tingkat pembuangan minyak seketika / spontan )

adalah tingkat pembuangan minyak dalam liter per jam pada semua keadaan spontan di bagi dengan kecepatan kapal dalam knot pada keadaan spontan yang sama.

11. Wing Tank / tangki samping ;

adalah semua tangki yang yang penempatannya bersebelahan dengan plat sisi – sisi kapal.

12. Centre Tank / Tangki tengah ;

adalah semua tangki di dalam sisi membujur sekat kedap air.

13. Slop tank / tangki luapan ;

adalah semua tangki yang dirancang khusus untuk pengumpulan cairan bekas pengeringan tangki, pencucian tangki, atau semua cairan yang bercampur dengan minyak.

14. Clean Ballast / Tolak bara bersih ;

adalah air ballast/tolak bara yang berada dalam suatu tangki berada dalam keadaan bersih, tidak mengandung minyak dalam kadar yang dapat menyebabkan polusi, apabila di tuang ke air pada kondisi kapal berhenti pada air yang tenang tidak memperlihatkan adanya bekas jejak minyak.

Dan apabila ballast tersebut di periksa melalui alat monitor pembuangan minyak ( oil discharge monitor system ) tidak lebih dari 15 ppm.

15. Segregated ballast / ballast terpisah ;

adalah ballast yang benar – benar terpisah dari minyak muatan, minyak bahan bakar dalam hal penempatannya, dan secara permanent tangki tersebut dimaksudkan untuk mengangkut air ballast atau muatan selain minyak atau zat cair berbahaya lainnya.

16. Kapal tanker baru adalah

a. Kapal yang kontak pembuatannya ditetapkan setelah tanggal 1 Juni 1979.

b. Kapal yang kontrak pembuatannya setelah tanggal 1 Januari 1980.

c. Penyerahan kapal setelah tanggal 1 Juni 1982.

C. Pemberlakuan ( Reg. 2 )

Diberlakukan untuk semua kapal tanpa terkecuali.

D. Equivalent ( Reg. 3 )

Administrasi ( Pejabat Pemerintah ) harus mengontrol pelaksanaan peraturan ini.

E. Survey ( Reg 4 )

Bagi Semua Kapal dengan GRT 400 Ton atau lebih, atau untuk kapal tanker dengan GRT 150 Ton atau lebih, harus mendapatkan survey;

1. Initial Survey ( survey awal )

Adalah survey yang dilakukan sebelum kapal beroperasi atau sebelum dikeluarkannya sertifikat – sertifikat sebagaimana diminta pada pasal 5 Annex I, yang meliputi survey;

Bangunan Kapal, Peralatannya, System – systemnya, bahan – bahan dan susunan perangkatnya, dsb.

2. Renewal survey ( survey pembaruan / perpanjangan );

Adalah survey antara yang lamanya ditentukan oleh pihak administrasi, tapi tidak boleh lebih dari lima tahun, kecuali pada kasus dimana pasal 8(2), 8(5), 8(6) atau 8(7) Annex I bisa dilaksanakan. Survey untuk perpanjangan sertifikat dilaksanakan untuk menyakinkan bahwa bangunan, peralatan, system bahan dan susunan di kapal tersebut memenuhi persyaratan dalam Annex I

3. Intermediate survey ( survey antara )

Adalah survey yang dilakukan dalam jangka tiga bulan sebelum atau sesudah tahun kedua atau ketiga. Survey ini untuk menyakinkan bahwa semua peralatan, semua pompa dan system pipa termasuk alat monitor pembuangan minyak system pencucian minyak mentah, perangkat pemisah minyak ( OWS ) dan system penyaringan minyak masih memenuhi persyaratan. Hasil survey antara ini harus disahkan berdasarkan aturan 5 atau 6 Annex I.

4. Annual survey ( survey tahunan );

Adalah survey yang diadakan dalam jangka tiga bulan sebelum atau sesudah tanggal dikeluarkannya sertifikat setiap tahunnya. Survey meliputi pemeriksaan terhadap:, Bangunan Kapal, Peralatannya, System – systemnya, bahan – bahan dan susunan perangkatnya, dsb. Hasil survey harus disahkan berdasarkan aturan 5 atau 6 Annex I.

5. Additional survey ( survey tambahan );

Adalah survey tambahan baik secara keseluruhan maupun sebagaian, tergantung keadaan, yang harus dilaksanakan setelah suatu pekerjaan perbaikan dilakukan sebagai akibat dari suatu penilaian dari pihak administrasi atau pada setiap pekerjaan perbaikan atau penggantian peralatan dilaksanakan.

F. Pengeluaran dan pengukuhan certificate ( Reg. 5 )

Setelah dilaksanakan dilakukan survey awal atau survey pembaharuan pihak Administrasi mengeluarkan certikat IOPP ( Internasional Oil Pollution Prevention Certifikat ) untuk kapal tanker dengan GRT 150 ton dan kapal jenis lainnya dengan GRT 400 ton.

Tabel. 1 Persyaratan Peraturan IOPP

G. Pengeluaran dan pengukuhan sertifikat oleh Pemerintah lain. ( Reg. 6 )

Jika Pemerintah meminta negara lain yang merupakan bagian dari konvensi ini untuk melaksanakan survey dan kapal tersebut memenuhi persyaratan yang diisyaratkan dalam aturan ini bisa mengeluarkan sertifikat IOPP. Salinan hasil survey dan sertifikat segera dikirim ke pemerintah ( Pejabat Pemerintah ) Yang meminta. Sertifikat ini mempunyai kekuatan hokum yang sama dan tidak ada IOPP dikeluarkan oleh Flag state.

H. Lembaran / from sertifikate ( Reg. 7 )

Sesuai dengan Lampiran II pada Annex ini menggunakan bahasa inggris, dimasukan terjemahannya sesuai dengan bahasanya.

I. Masa berlaku dari Sertifikate ( Reg. 8 )

IOPP mempunyai masa berlaku yang di berikan oleh Administrasi dan tidak lebih dari 5 tahun.

J. Pelaksanaan operasional yang diminta oleh Port State Control

Pada waktu kapal berada di pelabuhan atau terminal di suatu negara kemudian dilakukan pemeriksaan oleh pejabat dalam pemenuhan aturan ini yang mana Nahkoda dan crew tidak mengetahui prosedur yang berhubungan dengan pencegahan polusi oleh minyak dengan baik maka kapal tidak diijinkan untuk berlayar.

K. Pengawasan terhadap pembuangan minyak ( Reg. 9 )

Pembuangan sisa minyak atau campuran minyak dari kapal kelaut dilarang kecuali jika :

1. Kapal tanker

a. Tidak berada di special area ( laut mediteranean, laut baltik, laut Hitam, laut Merah, teluk Aden ).

b. Jarak dari pantai lebih dari 50 mile.

c. Pembuangan dilakukan pada waktu kapal berlayar.

d. Tidak membuang lebih dari 30 liter/nautical mile.

e. Tidak membuang lebih 1/30.000 dari jumlah muatan.

f. Dilengkapi dengan Oil Discharge Monitoring ( ODM ) dan sistem control, dan penataan Tangki slop.

2. Kapal lainya dengan lebih dari 400 GRT

a. Tidak berada di special area .

b. Pembuangan dilakukan pada waktu kapal berlayar .

c. Kanduangan minyak tidak lebih dari 15 parts per million ( ppm ).

d. Dilengkapi dengan Oil Discharge Monitoring ( ODM ) dan sistem kantol, peralatan penyaringan minyak.

L. Cara pencegahan pencemaran minyak dari kapal ketika berada di daerah khusus

Daerah khusus yang dimaksud dalam aturan ini adalah Laut Baltic, Laut Hitam, Laut Merah, Teluk Aden, Laut Antartika, perairan Eropa sebelah Barat laut ( Laut Utara, Laut Irish, Laut Celtik, English channel ) Oleh sebab itu di daerah khusus tersebut disediakan fasilitas penampungan seperti diisyaratkan dalam Reg. 12

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut

a. Semua pelabuhan dan terminal yang mana ada pemuatan minyak mentah ke kapal tanker, tanker tersebut sebelum tiba harus menyelesaikan kegiatan ballast dalam pelayaran tidak lebih dari 72 jam atau jaraknya tidak boleh lebih dari 1200 mile.

b. Semua pelabuhan dan terminal yang mana ada pemuatan minyak atau minyak mentah kedalam ruang muat rata – rata pemuatan lebih dari 1000 MT/hari.

c. Semua pelabuhan harus mempunyai galangan perbaikan kapal atau fasilitas pembersihan tangki.

d. Semua pelabuhan dan terminal menangani kapal yang dilengkapi dengan sludge tank.

M. Segreted ballast tanks, dedicated clean ballast tanks dan crude oil washing ( Reg. 13 )

Setiap kapal pengangkut minyak mentah bangunan baru dengan ukuran 20.000 DWT atau lebih dan setiap kapal tanker product bangunan baru dengan ukuran 30.000 DWT atau harus dilengkapi dengan SBT ( Segreted Ballast Tank ), dan untuk kapal tanker pengangkut minyak mentah bangunan ukuran 20.000 DWT harus dilengkapi dengan Crude Oil Washing ( COW .

N. Penampungan dikapal ( Reg. 15 )

Kapal tanker yang melakukan pembersihan tangki muatan, pemindahan sisa ballast kotor, dan pencucian tanki, sisa campuran minyak harus disimpan didalam slop tank. Kapasitas slop tank adalah 3% kapasitas minyak yang diangkut.

O. Tangki – tangki untuk sisa minyak ( Sludge tank Reg. 17 )

Setiap kapal dengan GRT 400 ton keatas harus dilengkapi tanki atau tangki untuk menampung sisa minyak yang dihasilkan dari instalasi mesin ( kamar mesin ) seperti sisa bahan bakar dari purifier, minyak pelumas, dan kebocoran – kebocaran minyak di kamar mesin karena jauhnya pelayaran.

P. Ukuran standard connection pembuangan ( Reg. 19 )

Untuk dapat menghubungkan pipa – pipa pembuangan dari penampungan ke kapal – kapal untuk membuang sisa – sisa minyak dari got – got kamar mesin. Keduanya dipasang connection dengan ukuran – ukuran sebagai berikut :


Jenis
Ukuran
1.    Diameter luar
215 mm
2.    Diameter dalam
Disesuaikan ke diameter pipa luar
3.    Diameter lingkaran baut
183 mm
4.    Slots di flange
6 lubang dengan diameter 22 mm lebar slots 22 mm
5.    Tebal flange
20 mm
6.    Jumlah baut dan mur
6 setiap, diameter 20 mm dan panjang disesuaikan.
            Table. 2 standard internasional Connection.
Q. Buku catatan minyak ( Oil record Book Reg. 20 )

Setiap kapal tanker dengan GRT 150 ton atau lebih dan setiap kapal lainnya dengan GRT 400 ton lebih untuk kapal tanker harus dilengkapi dengan Oil record book I ( operasi kamar mesin ) dan setiap kapal tanker dengan GRT 150 ton atau lebih harus dilengkapi dengan Oil Record book II ( muatan / operasi ballast ).

Hal – hal yang harus dicatat di dalamnya adalah sebagai berikut :

1. Oil record book I ( all ship )

a. Kegiatan ballast atau pembersihan tanki bahan bakar.

b. Pembuangan ballast kotor atau pembersihan tanki dengan air dari tangki bahan bakar.

c. Pembuangan sisa minyak.

d. Pembuangan air got keluar kapal dari ruangan kamar mesin.

2. Oil record book II ( kapal tanker )

a. Pemuatan muatan minyak.

b. Pemindahan minyak dikapal selama dalam pelayaran.

c. Pembongkaran muatan minyak.

d. Kegiatan ballast pada tangki muatan dan tangki – tangki ballast bersih.

e. Pembersihan tangki – tangki muatan termasuk c.o.w

f. Pembuangan ballast kecuali dari SBT.

g. Pembuangan air dari slops tanks.

h. Menutup semua valve/katub atau yang digunakan setelah pembuangan dari slop tank.

i. Menutup katub yang penting untuk menisolasi tanki ballast bersih dari muatan dan pipa pembuangan setelah pembuangan dari slop tank.

j. Pembuangan sisa minyak

R. Shipboard oil pollution emergency plan. ( sopep Reg. 26 )

Setiap kapal tanker GRT 150 ton keatas dan setiap kapal lain dengan GRT 400 ton keatas harus dilengkapi dengan Shipboard oil pollution emergency plan

Dokumen – dokumen yang diperlukan dan dibawa oleh kapal tanker ;

A. Oil Record Book ( Reg. 20 ) Part I & II

B. Intact Stability booklet ( Reg. 25A ) untuk tanker lebih dari 5000 DWT.

C. SOPEP ( Shipboard oil pollution Emergency Plan ) ( Reg. 26 ).

D. IOPP ( International Oil Pollution Prevention ) certificate ( Reg. 4, 5, 6 )

E. Oil Cargo record book

F. ODM ( Oil Discarge Monitor ) operation manual

G. CBT ( Clean Ballast Tank ) Operation Manual

H. OWS & Oil filtering equipment manual

Related : ANNEX 1 ( Mineral Oils )

0 komentarmu:

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar :

* Tidak boleh mencantumkan link apapun ke dalam komentar.
* No SARA
* Tidak menggunakan kata yang menyinggung perasaan orang lain
* Silahkan Utarakan Pertanyaan Yang ada hubungannya dengan Postingan atau pertanyaan Umum Masuk ke Contact Form