Belajar Dan Berbagi Informasi Dunia Pelayaran

TONNASE / TONNAGE

TONNASE / TONNAGE

Kapal adalh sebuah benda terapung yang dipergunakan untuk angkutan di atas air. Misalnya : kapal penumpang, kapal barang, kapal hean, dll. Karena fungsinya inilah maka sebuah kapal tidak hanya dinyatakan dalam ukuran panjang, lebar, dan dalam, tetapi juga dilengkapi dengan ukuran isi maupun berat. Gunanya ukuran-ukuran ini adalah untuk mengetahui besar-besar kecilnya kapal, daya angkut, bea-bea yang harusdikeluarkan, misalnya : bea pelabuhan, terusan dsb.
Tonnase kapal diperinci sbb :
  1. Isi kotor ( Gross tonnage = Broto Register Ton/BRT )
Isi kotr biasanya tertera di dalam sertifikat kapal itu. Isi kotor merupakan isi dari sebuah kapal dikurangi dengan sejumlah ruangan tertentu, antara lain :
    • Dasar berganda ( Double Bottom )
    • Ceruk depan ( Fore peak tank )
    • Ceruk belakang ( after peak tank )
    • Shelter deck
    • Dapur ( galery )
    • Anjungan ( Bridge )
    • Kantor Nachoda
Isi kotor biasanya diberikan dalam kaki kubik. Untuk mendapatkan tonnagenya, mak jmlah tersebut dibagi 100. dengan kata lain length register ton = 100 kaki kubik = 283 m3.
  1. Isi bersih ( Net Tonnage = Netto Register Ton/NRT )
Isi bersih didapat dari isi kotor dikurangi dengan sejumlah ruangan yang berfungsi tidak dapat dipakai untuk mengangkat barang dagangan, misalnya :
  • Kamar ABK ( Crew Accomodations )
  • Toilet
  • Kamar tidur nakhoda
  • Ruangan jangkar
  • Kamar dan kamar radio
  • Gudang serang
  • Kamar mesin ( Propelling machinary Spaces )
Yang termasuk dalam kamar mesin ini meliputi :
      1. Kamar mesinnya sendiri
      2. Terowongan poros baling-baling
      3. Ruang keluar darurat
      4. Ruang untuk tanki harian
      5. Ruang untuk menyimpan alat-alat mesin
      6. Ruang untuk bengkel mesin
DANUBE RULE
Cara mengurangi besarnya ruangan kamr mesin dari gross register ton untuk mendapatkan Netto Register Ton sbb :
  1. Bila kamar mesin 13-20 % dari Gross Tonnage, maka pengurangannya 32% dari Gross Register Ton.
  2. Bila besarnya kamar mesin 13% dari GRT maka pengurangannya :
    • Sesuai peraturan, maka pengurangannya = 17,5% dari actual volume kamar mesin
    • Sesuai permintaan Owner, maka pengurangan adalah menurut perbandingan yaitu jumlah presentase kamar mesin = 10% x 32% x GRT. Misalnya : volume kamar mesin = 10% Grt, maka pengurangannya = 10/13 x 32% x GRT.

Related : TONNASE / TONNAGE

0 komentarmu:

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar :

* Tidak boleh mencantumkan link apapun ke dalam komentar.
* No SARA
* Tidak menggunakan kata yang menyinggung perasaan orang lain
* Silahkan Utarakan Pertanyaan Yang ada hubungannya dengan Postingan atau pertanyaan Umum Masuk ke Contact Form