Belajar Dan Berbagi Informasi Dunia Pelayaran

Soal Jawab Hukum Maritim ANT 2

HUKUM MARITIM
BAB I
1. Salah satu klausa yg hrs dipatuhi oleh carrier atau pengangkut adalh due dilligence. Apa isi dari klausa tsbt dan sbtkan 3 kegiatan yg dilakukan oleh awak kapal utk memenuhi klausa tsbt ?
jawab: isi dari klausa due delligence adalah bahwa setiap carrier atau pengangkut sebelum menerima muatan harus membuat kapalnya laik laut (seaworthy) dan siap sebagai tempat utk menyimpan barang,mengawaki,membekali,memperlengkapi kapal tsbt denag cukup, semua ruang muat sdh dibersihkan dan laik laut.

2. Tiga(3) contoh kegiatan yg dilakukan awak kapal utk memenuhi klausa tsbt adalah:
jawab:
1. Pemeriksaan thdp surat2 kapal,ijazah awak kapal dan sertifikate2 penunjang
2. lainnya apakah lengkap/sesuai standart dan up to date.
3. pembersihan thdp ruang muat,got,palka,pipa2 udara.
4. perawatan dan persiapan peralatan muat,lashing,cargo gear dan sytem MC Gegor.

3. Resiko yg muncul apabila klausa tsbt tdk dipenuhi apabila tjd kerusakan muatan maka pihak carrier bertanggung jawab sepenuhnya atas barang muatan tersebt krn kekebalan2 sebagai carrier/pengangkut tdk berlaku lg diantaranya: prima facie evidence dan paramount clause.

4. Dapatkah carrier/pengangkut dituntut ganti rugi apabila muatan didlm peti jmlahnya berkurang,sdngkan peti tdk rusaksedikitpun? jelaskan cara pnyelesaiannya?
jawab: pengangkut tdk dpt dituntut ganti rugi apabila muatan ada dlm peti jmlhnya berkurang(peti tdk rusaksedikitpun)asalkan muatan tersebut tercantum dlm konosement/resi mualim.(said to be contain pcs,.. said to weight ..Kg)dan pada saat muatan tsbt diterima dikeluarkan mate receipt/jg BL dengan remark "parentlyin good condition".dan kekebalan ini di atur dlm klausa yg di peroleh bilamana kpl memeenuhi Due delligence. cara penyelesainnya lewat ansuransi.

5. General average merupakan kondisi yg menguntungkan bagi carrier/pengangkut apabila ada kerusakan yg timbul thdp muatan yg di angkut,jelaskan mengapa demikian?
jawab: Bilamana tjd kerusakan muatan dikapal yg disebabkan krn oleh bahaya umum maka pengorbanan dan kerugiaanya ditanggung oleh semua pihak utk menyelamatkan kapal. 2.kerugian tsbt disebut general average loss.

6. konstribusi general average meliputi:
1. pembuangan muatan,-perusakan bagian kapal,
2. biaya penyelamatan kpl seprt membongkar dan memuat kembali utk melepaskan kpl dari kandas.
3. perusakan barang muatan krn penanggulangan kebakaran.
7. persyaratan yg hrs di penuhi agarkondisi general average dpt dipenuhi:
jawab :
1. harus merupakan bahaya umum
2. upaya penyelamatan hrs berhasil.
3. pengorbanan dilakukan secara sukarela
4. Disengaja oleh pihak kpl,dimaksudkan utk penyelamatan kpl.

8. Kapankah pencharter disbt sbg disponent owner? kegiatan yg dilakukan dsbt apa?
jawab: pencharter dsbt sbg disponent owner apabila pencharter mencharterkan lagi kpd pihak ketiga, dan kegiatan ini disbt subletting.

9. Sebutkan dan jelakan 2 macam keadaan yg menyebabkan timbulnya pencharteran kapal:
jawab:
1. Orang ingin mengoperasikaN KPL tapi blm cukup modal utk membeli kpl.
2. Perusahaan pelayaran yg apabila jumlah muatan yg byk sehingga tdk mampu diangkut olh kplnya sendiri.

10. lima(5) macam contoh kapal mengapa off hire padahal masih dalam charter?
jawab:
1. Mesin kapal rusak(break down of machinery)
2. Anak buah kapal mogok kerja.
3. Kapal ditahan oleh penguasa setempat dan kesaahan bukan terletak pada pencharter tetapi pada pemilik kapalatau nahkoda kapal.
4. Damage of hull kerusakan pada lambung sehingga tidak bisa memuat.
5. 5.Extra lost of fuel consumed & extra expenses.

11. Negara kepuluan harus menyediakan hak lintas damai bagi kapal asing, sebutkan dan jelaskan (5)lima kegiatan yg di lakukan oleh kapal asing sehingga kapal tersebut dapat dinyatakan melanggar hak lalu lintas damai ?
jawab:
1. melakukan kegiatan yg mengancam kedaulatan wilayah.
2. melakukan provokasi.
3. membongkar atau memuat barang tanpa ijin.
4. penyelundupan dan pencemaran minyak.
5. memata-matai.

12. Sesuai dengan ketentuan UNCLOS Dan UU No 6/1996 tentang perairan indonesia, Sebutkan pembagian perairan negara kita dan jelaskan masing-masing?
jawab:
1. Laut teritorial Indonesia Yaitu jalur laut selebar 12 km yg di ukur dari garis pangkal kepulauanindonesia (pasal 3 ayat 2).Garis pangkal kepulauan indonesia ditarik dengan menggunakan garis pangkal lurus kepulauan.

2. PERAIRAN KEPULAUAN INDONESIA,Adalah semua perairan yg terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jarak dari pantai (pasal 3 ayat 3).

3. PERAIRAN PEDALAMAN INDONESIA adalah semua perairan yg terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai2 indonesia termsk kedalamanya semua bagian dari perairan yg terletak pd sisi darat dari SUATU GRS

4. PENUTUP (pasal 3ayat 4). Perairan pedalaman terdiri atas laut pedalaman dan perairan darat(pasal 7 ayat 2)

13. Perkembangan hukum laut mengenai laut teritorial indonesia mulai dari proklamasi sampai sekarang:
jawab:
1. pengumuman pemerintah indonesia mengenai wilayah perairan negara repuplik
2. indonesia tgl 13 desember 1957 (deklarasi juanda 13/12/1957).
3. PP pengganti uu no.4 tahun 1960 (tentang peraian indonesia).
4. perairan indonesia adlh laut wil indonesia beserta perairan pedalaman
5. indonesia.
6. Laut wil indonesia,lajur laut sejauh 12 nm dari grs pantai terluar pada saat
7. air surut terendah.
8. Pada selat kurang dr 24 nm dgn negara lain, garis batas laut indonesia di
9. tarik pada selat tengah.
10. Lalu lintas damai perairan pedalaman indonesia terbuka bagi kpl asing.
11. Tidak berlakunya ketentuan ordonasi laut dan lingkungan maritim1939.

14. UU no 19 tahun 1961(persetujuan konvensi jenewa th 1958) pemerintah memberikan persetujuan 3 konvensi :
1. Pengambilan ikan,hasil laut,dan pembinaan sumber2 hayati laut bebas.
2. Daratan kontinentallaut bebas
3. PP no 8 th 1962(lalulintas laut damai kapal asing perairan indonesia) melintasi laut wilayah dan perairan pedalaman indonesia dari laut bebas kepelabuhan atau sebaliknya atau dari laut bebas ke laut bebas. Tidak dibenrakan berlabuh mondar-mandir tanpa alasan yang sah. Tidak bertentangan dengan keamanan ketertiban umum dan tidak mengganggu perdamaian Negara RI.
4. Kapal perang asing harus memberi tahu kapal KSAL dan harus berlayar di permukaan air.
5. Kepres RI no.16th 1971 tentang wewenang mwmberian ijin berlayar bagi segala
6. kegiatan kendaraan air asing dlm wilyh prairan indonesia.
7. UUno 1 th 1973 tentang pengumuman pemerintah RI ttg landas kontinen indonesia
8. yaitu dasar laut dan tanah di bawahnya di luar sampai kedalaman 200mtr masih
9. boleh di ekplorasi dan eksloitasi.
10. UU no 5 th 1983 tentng ZEE yaitu jarak laut wilayah indonesia 200 mil di ukur
11. dr pangkal pantai.
12. PP no 5 th 1984 tentang pengelolaan sumber daya alam hayati di ZEE indonesia.
13. UU no 17 th 1985 tentang UNCLOS.
14. UU no 21 th 92 tentang pelayaran.
15. PP no 7 th 2000 tentang kepelautan.

15. Penyewa kapal membayar ongkos bare boat charter jauh lbh murah di bandingkan time charter jelaskan mengapa demikian?
jawab:
1. Bare boat charter pencharter hanya membayar pada sewa kapalnya saja.
2. Time charter pemilik kapal harus menanggung biaya awak kpl,reparasi,minyak pelumas,survey dan ansuransinya.

17. Apa yg dimasud dgn subletting yang biasa dilakukan oleh pencharter bareboat
jawab: yang dimakud dengan subletting adalah pencharter di berikan hak mencharterkan kapal lagi kepada pihak ketiga namun tetap bertanggung jawab kepada pemilik.

18. Dalam syarat2(kondisi) ansuransi dikenal adanya "Deductable clause". jelaskan maksudnya dan besar kecilnya deductable clause utk pertanggungan atas kapal tergantung dari apa saja ?
jawab:
1. Deductable clause adl syarat utk menentukan penanggung hanya mengganti rugi bila kerugian jumlahnya di atas potongan.
2. Will full misconduct: kerugian akibat kesengajaan/kelalaian tertanggung.
3. Wear and tear: kerusakan karena pemakaian (aus) dan ini pasti terjadi.
4. Inherent vice: Kerusakan krn sifatnya/rusak dgn sendirinya(buah2an).
5. Ret or vermin: Kerusakan barang krn dimakan tikus/serangga.

19. General average merupakan kondisi yg menarik bg carrier apabila ada kerusakan yg timbul thdp muatan yg di angkut, jelaskan mengapa demikian?
jawab: Karena bila terjadi kerusakan atas muatan karena bahaya umum maka menjadi tanggungan bersama antara pemilik dan pencarter untuk penyelamatan kapal.

20. Persyaratan apa yang harus di penuhi agar kondisi General average dapat dibenarkan?
jawab:
1. Harus merupakan bahaya umum, -Upaya penyelamatan Harus berhasil.
2. dilakukan secara suka rela, -disengaja utk penyelamatan kapal.

21. Sebuah negara kepelautan seperti indonesia hrs menyelesaikan sea line (alur alut kepelautan) utk dilewati oleh kpl2 asing sebutkan dan jelaskan 3 (tiga)persyaratan yg hrs di penuhi di dlm pelayaran sepanjang sea line:
1. Tidak boleh melakukan pencemaran
2. Tidak boleh melakukn penyelundupan.
3. Tidak boleh melakukan perbudakan.

BAB II

1. Surat muatan yg terpenting adlh bill of lading. apayg di maksud dgn clean B/L dan foul b/l? jawab:
1. CLEAN OF B/L adlh ; konosment yg mencantumkan keadaan muatan yg di terima dan pihak pengangkutnya tdk menyanggahnya, pihak pengangkut menerima tanggung jawabnya utk muatan sesuai UU dan perjanjian pengangkutan.
2. FOUL OF B/L adalah ; konosement yg diterbitkan jk pd muatan terjadi penyimpangan thdp keutuhannya, shngg penerima brg akan mendapat kesulitan dg pihak perbankan sehubungan sejumlah uang yg akan dia terima sebagai uang panjer dari pihak penerima.
2. Letter of indemnity menyertai salah satu B/L yg mana dr kedua jenis di atas dan apa alasannya,sehingga surat ini diperlukan ?
Jawab: Letter of indemnity disertakan dlm foul B/L krn shipper keberatan jika dlm b/lnya terdapat catatan. untuk menghilangkan catatan tsbt mk pihak shipper menerbitkan letter of indemnity.
3. Apa yang dimaksud dengan clausa cassatoria dan jelaskan isinya ?
Jawab: Clausa cassatoria adalah clausa yang tercatum dalam B/L yg isinya pihak pengirim dan pihak penerima barang menyatakan tunduk pada syarat-syarat, pengecualian dan ketentuan ang telah ditulis , dicetak atau di cap dihalaman muka / halaman belakang dari B/L.

4. Bagaimanakah apabila paramount clause tidak diberlakukan?
jawab: paramount clause tidak di berlakukan apabila tidak terdapat pernyataan untuk tunduk terhadap pengecualian yang ada di dalammnya.
5. jelaskan isi dari paramount clause tsbt?
jawab: isi dari paramount clause adalah menyatakan kedua belah pihak tunduk pada clause termasuk pengecualian yang ada di didalamnya.

6. kapal2 asing dpt berlayar melewati perairan indonesia dgn menggunkan hak lintas damai atau melalui sea line (alur laut kepulauan)?
jawab: lintas laut damai(innocent passage)adlh pelayaran yg melewati laut wilyh dg tujuan salah satu pelabuhan/melintas dari laut bebas ke laut bebas tanpa persinggahan sebuah pelabuhan.kapal lau asing yg lewat menggunakan lintas damai tdk boleh mlkkn tindakan2 bermusuhan,mengancam kedaulatan,menggunakan senjata,memata-matai,propaganda thdp keamanan,meluncurkan pesawat terbang,pendaratan perlengkapan militer,penyelundupan,pencemrn minyak,penangkapan ikan dan kegiatan lain yg tdk ada hubnganya dgn pelayaran sea line, negara pantai dpt mensyaratkan kpl2 asing khususnya kpl tanker,kpl2 tenaga nuklir atau kpl2 lan yg mengangkut muatan berbahaya,melintas laut wlyh lwt jalur2 laut persaratan ini ditetapkan demi keselamtn pelayaran.

7. sebutkan dan jelaskan 5 (lima) kegiatanyg dilakkn oleh kpl asing, shngg kpl trsbt dpt dinyatakan melanggar hak lintas damai?
sebuah kpl dapt dinyatakan melanggar hak lintas damai jika:
1. melakukan tindakan yg mengancam kedaulatan suatu wilayah atau melakukan tindakan permusuhan.
2. melakukan provokasi terhadap keamanan,menggunakan senjata dan memata2i.
3. melakukan bongkar muat tanpa ijin dan melakukan penyelundupan.
4. melakukan pencemaran dg sengaja dan mlkkn penanggkpan ikan ilegal.
5. mengganggu komunikasi,mlkkn survey,meluncurkan dan mndaratkan perlengkpn militer.
6. melakukan kegiatan lain yg tdk ada hungnya dg pelayarn.

8. apakah yang dimaksud dengan P&I(protection and indemnity) club?
jawab: yang dimaksud dengan P&I club adalah jaminan pembayran yg dilaukan oleh persatuan perusahaan plyran utk menanggung kerugian apabila terdpt kerusakan/ cleam pada muatan dan pihak ansuransi tidak membayarnya

9. apa yg dimsd dan siapakah yg menerbtkan delivery order(DO)?
jawab: DO adalah surat document yg dipakai oleh prshn pelyrn utk memerintahkan kpd bagian pemuatan brng diterminal agar brng yg disbt didalamnya diserahkan kpd sipenerima.

BABII


1. kapankah Pencharter dsbt disponent owner?kegiatan yg dilakukan dsbt apa?
jawab:pencharter dsbt disponent owner apabila pencharter pertama mencharterkan kebali kapalnya kepada pencharter kedua. kegiatan yg dilakukan ini dsbt subletting.

2. sbtkn dan jelaskan 2(dua) macam keadaan yg menyebabkan timbulnya pencharteran kapal?
jawab:
Dua(2) macam keadaan yg menyebabkan timbulnya pencharteran kapal adalah:
1. orang ingin mengoperasikan kpl tetepi blm cukup modal utk membeli kapal.
2. perushan pelyran yg apabila jmlh muatan yg banyak sehingga tdk mampu di angkut oleh kplnya sendiri.

3. kapankah suatu keadaan disebut off hire,sedangkan kapal dalam keadaan di charter? berikan 5 macam contoh keadaan tersebut?
jawab:
1. keadaan dianggap off hire sdngkn kpl dlm keadaan di charter apabila bale time yaitu apabila kpl rusak dan tdk bisa beroperasi selama 24 jam ber turut2 maka kapal akan off hire.
2. type yaitu apabila kapal rusak dan tdk dpt dioperasikan maka langsung off hire dan semua yg tdk beroperasi akan dianggap off hire.
lima(5) macam contoh keadaan off hire tsbt:
1. damage hull,
2. break down of machinery,
3. anak buah mogok keja,
4. extra cost of fuel consumed,
5. kapal ditahan oleh penguasa setempat dan kesalahan bukan terltak pd pencharter ttpi pada owner atau nahkoda kapal.

4. penyewa kpl membyr sewa ongkos bareboat charter jauh lebih murah dibandingkan time charter mengapa demikian? jawab: karena pada time charter pemilik kapal hrs menanggung biaya awak kpl,reparasi,minyak pelumaS,SURVEY DAN ANSURANSINYA. SEDANGKAN pd bareboat charter hanya membyr sewa kplnya saja.

5. apa yg dimaksud dgn subletting yg biasa dilakkn oleh pencharter barboat? jawab: yg dimaksud subletting adalah pihak pencharter di berikan hak utk mencharterkan lagi kpl yag di charternya namun tetap bertanggung jawab thdp owner.

6. maksud apa yg terkandung didlm penerbitan clean B/L? jawab: yg terkandung di dlm penerbitan clean B/L adalah bahwa pihak pengangkut menerima muatan dan bertanggung jwb utk muatan sesuai undang2 dan perjanjian pengangkutan.

7. dokumen apa yg mendampingi B/L dan apa isinya?

jawab: dokument yg mendampingi BL adlh:
1. letter of indemnity surat ini di terbitkan utk menghilangkn catatan yg trdpt pada foul BL krn pihak shipper tdk ingin ada catatan pd BLnya.
2. Bank of guaranty surat ini diterbitkan sbg pengganti BL utk jaminan penyerahan brng karena BL asli blm diterma oleh pihak penerima.

8. resiko apa yg dpt terjd terhdp carrier apabila shipper tdk jujur dgn diterbitkanya Clean BL? jawab:
1. adanya cleam dr pihak penerima muatan yg tdk puas.
2. tdk dpt dipenuhinya persyaratan ansuransi(ansuransi tdk cair)
3. kerugian atas biaya pengangkutan tdk sesuai dgn sebenarnya.
4. jika terjadi suatu dgn muatan maka sgl resiko ditanggung pihak pengangkut.

9. general average adlh kondisi yg menarik bg carrier apabila ada kerusakan yg timbul thdp muatan yg diangkut,jelaskan mengapa demikian?
jawab: karena bila tjd kerusakan muatan yg disebabkan oleh sesatu keadaan bahaya umum maka pengorbanan ditanggung bersama oleh semua pihak utk penyelamatan kpal.

10. persyaratan apa yg hrs dipenuhi agar kondisi general average dpt di benarkan? jawab: persyaratannya dilakukan bersama2 utk mengurangi kerugian yg lbh besar dan hal ini dilkkn demi kepentingan bersama yg persyaratan itu adalah :
1. upaya penyelamatan hrs berhasil.
2. hrs mrpkn bahaya umum.
3. pengorbanan dilakkn secara sukarela.
4. pengerusakan di sengaja oleh pihak kpl utk penyelamatan kpl.

11. pembagian perairan indonesia sesuai ketentuan UNCLOS adalh
jawab:
1. laut teritorial 12 mil menjg kedaulatn negara dari gangguaN LAUT yg membhykn negara.
2. laut tambahan 24 mil mengadakan pegawasan atas mslh2 bea cukai,fiskal imigrasi/kesehata.
3. ZEE melakukan kedaulatan atas sumbr kekyan ala yg terkndng didlmnya dan yuridisi atas instalasi2 pulau buatan,explorasi,exploitasi dan penelitian umum,pendayagunaan smbr daya hayati dan non hyti, smbr aya dipermukaan dan di dlm air.
by capt.luthfie

Tags :

Related : Soal Jawab Hukum Maritim ANT 2

0 komentarmu:

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar :

* Tidak boleh mencantumkan link apapun ke dalam komentar.
* No SARA
* Tidak menggunakan kata yang menyinggung perasaan orang lain
* Silahkan Utarakan Pertanyaan Yang ada hubungannya dengan Postingan atau pertanyaan Umum Masuk ke Contact Form