Belajar Dan Berbagi Informasi Dunia Pelayaran

PENETAPAN PT.BIRO KLASIFIKASI INDONESIA

DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT

Nomor : GM.74/1/6/DJPL-06

TENTANG

PENETAPAN PT.BIRO KLASIFIKASI INDONESIA SEBAGAI
ORGANISASI PENGAMANAN YANG DIAKUI (RECOGNIZED SECURITY
ORGANIZATION/RSO) DI BIDANG KAPAL
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT

Menimbang : a. bahwa dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 33
tahun 2003 tentang pemberlakuan Amandemen Solas 1974
tentang Pengamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
(International Ships and Port Facility Security / ISPS Code) di
wilayah Indonesia;
b. bahwa dalam pelaksanaannya telah diatur Keputusan Direktur
Jenderal Perhubungan Laut Nomor : KL.93/I/4-04 tanggal 12
Pebruari 2004 tentang pedoman Penetapan Organisasi
Pengamanan Yang Diakui (RSO);
c. bahwa sehubungan dengan butir (a) dan (b) dipandang perlu
menetapkan PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA sebagai
organisasi Pengamanan Yang Diakui (RSO) dengan Keputusan
Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 177 tahun 2000 tentang Susunan
Organisasi Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 38 tahun 2001;
2. Keputusan Presiden Nomor 102 tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Perhubungan;
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.24 Tahun 2001
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor KM.43 tahun 2005;
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.63 Tahun 2001 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan;
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.62 Tahun 2002 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Pelabuhan;
6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.33 Tahun 2003 tentang
Pemberlakuan Amandemen SOLAS 1974 tentang Pengamanan Kapal dan
Fasilitas Pelabuhan (International Ship and Port facility Security/ISPS
Code);
7. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KL.93/1/3-04
tanggal 12 Pebruari 2004 tentang Pedoman Penetapan Organisasi
Pengamanan Yang Diakui (RSO).
Memperhatikan : 1. Amandemen Konvensi International Safety of Life at The Sea 1974
Bab XI-2 tentang International Ship and Port Facility Security Code dan
IMO Circular nomor 1074 tentang Pedoman penunjukan RSO;
2. Surat Permohonan PT.BIRO KLASIFIKASI INDONESIA Nomor :
B.1569/HK.70/KI-03 tanggal 22 Agustus 2003 Perihal Permohonan
Penunjukan BKI sebagai RSO ISPS Code;
3. Surat Permohonan PT.BIRO KLASIFIKASI INDONESIA Nomor :
B.2130/HK.404/KI-05 tanggal 26 Desember 2005 Perihal Permohonan
Penunjukan BKI sebagai RSO ISPS Code di bidang Kapal;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
TENTANG PENETAPAN PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA
(PERSERO) SEBAGAI ORGANISASI PENGAMANAN YANG
DIAKUI (RECOGNIZED SECURITY ORGANIZATION/RSO) DI
BIDANG KAPAL.

PERTAMA : Menetapkan RSO dibidang kapal kepada :
Nama Perusahaan : PT.Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
/Alamat Perusahaan …..
Alamat Perusahaan : Jl.Yos Sudarso 38-39-40 Tg.Priok
Jakarta 14320 – Indonesia
Telp. 021-4301017 - 4301703
021-4300993 - 43501017
Fak. 021-496175
Pengesahan Badan Hukum : NENENG SALMIAH, SH
No. 11 Tanggal 14 Maret 2003
Nama Pimpinan Perusahaan : Ir.MOCHTAR ALI
Nama Penanggung Jawab : Ir.FATHORRACHMAN SAID
Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.000.489.3-051.000
KEDUA : PT.BIRO KLASIFIKASI INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ditkum
PERTAMA mempunyai tugas sebagai berikut :
�� Melaksanakan Ship Security Assessment (SSA)
�� Melaksanakan Ship Security Plan (SSP)
KETIGA : Dalam melaksanakan setiap kegiatan RSO sebagaimana pada ditkum KEDUA,
PT.BIRO KLASIFIKASI INDONESIA diwajibkan :
1. Memperoleh Surat Persetujuan kegiatan dari Direktur Jenderal Perhubungan
Laut;
2. Menggunakan tenaga ahli yang terdapat pada Daftar Tenaga Kerja
Perusahaan;
3. Melaporkan secara tertulis kegiatan perusahaan secara berkala setiap
6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
4. Melaporkan secara tertulis setiap kali terjadi perubahan tenaga ahli, akte
dan alamat perusahaan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
5. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan yang disampaikan kepada
Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
KEEMPAT : Keputusan ini dapat dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban dan
atau memperoleh secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur
Jenderal Perhubungan Laut nomor : KL.93/1/3-04 tanggal 12 Pebruari 2004
tentang Pedoman Penetapan Organisasi Pengamanan Yang Diakui (RSO).
KELIMA : Kegiatan RSO untuk PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA berlaku diseluruh
wilayah Republik Indonesia.
KEENAM : Keputusan ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 20 April 2006
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT

Ttd

H. HARIJOGI
NIP. 120088679

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

1.Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan;

2.Inspektur Jenderal Departemen Perhubungan;

3.Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;

4.Para Direktur Ditjen Hubla;

5.Para Kepala Bagian Ditjen Hubla;

6.Para Adpel/Kakanpel.

Related : PENETAPAN PT.BIRO KLASIFIKASI INDONESIA

0 komentarmu:

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar :

* Tidak boleh mencantumkan link apapun ke dalam komentar.
* No SARA
* Tidak menggunakan kata yang menyinggung perasaan orang lain
* Silahkan Utarakan Pertanyaan Yang ada hubungannya dengan Postingan atau pertanyaan Umum Masuk ke Contact Form