Belajar Dan Berbagi Informasi Dunia Pelayaran

Ukuran Pokok Kapal LOA LBP RB LOWL

UKURAN POKOK SEBUAH KAPAL TERDIRI DARI

1. UKURAN MEMBUJUR/MEMANJANG (LONGITUDINAL)
2. UKURAN MELINTANG / MELEBAR (TRANSVERZAL )



BEBERAPA PENGERTIAN ISTILAH UNTUK KAPAL :
  1. PANJANG : Jarak membujur sebuah kapal dalam meter pada sarat muat musim panas Yang dihitung dari bagian depan linggi haluan sampai sisi belakang poros kemudi atau tengah- tengah cagak kemudi pada kapal yang tidak memiliki poros kemudi .Panjang ini tidak kurang dari 96 % dan tak lebih dari 97 % panjang pada sarat musim panas maksimum dan merupakan panjang yang ditentukan oleh biro klasifikasi dimana kapal tersebut dikeluarkan.
  2. LEBAR : Ialah lebar kulit kapal bagian dalam terbesar yang diukur dari bagian sebelah dalam kulit kapal. Lebar ini juga merupakan lebar menurut ketentuan biro klasifikasi di mana kapal tersebut dikelaskan.
  3. DALAM : Ialah jarak tegak yang dinyatakan dalam meter pada pertengahan panjang kapal diukur dari bagian atas lumas sampai bagian atas balok geladak dari geladak jalan terus teratas
  4. TENGAH-TENGAH KAPAL : Ialah Pertengahan panjang Yang diukur dari bagian depan linggi haluan
  5. Lebar terdaftar ( Registered Breadth )Ialah Lebar seperti yang tertera di dalam sertifikat kapal itu. Panjangnya sama dengan lebar dalam ( Moulded Breadth )
  6. Lebar Tonase ( Tonnage Breadth )Ialah Lebar sebuah kapal dari bagian dalam wilah keringat lambung yang satu sampai ke bagian dalam wilah keringat lambung lainnya, diukur pada lebar terbesar dan sejajar lunas
  7. Dalam(Depth):
  8. Ialah jarak tegak diukur dari titik terendah badan kapal sampai ke titik di geladak lambung bebas tersebut . Jarak ini merupakan dalam menurut Biro Klasifikasi dimana kapal tersebut dikelaskan .
  9. Dalam tonnase Ialah Dalam yang di hitung mulai dari alas dasar dalam sampai geladak lambung




UKURAN TEGAK ( VERTIKAL Kapal ) :
  1. Sarat Kapal Ialah Jarak tegak yang diukur dari titik terendah badan kapal sampai garis air. Jarak ini sering di istilahkan dengan sarat moulded.
  2. Lambung bebas (Free Board ) : Ialah jarak tegak dari garis air sampai geladak lambung bebas atau garis deck ( Deck Line )





PENGERTIAN TONASE / Tonage :

Kapal ialah sebuah benda terapung yang digunakan untuk sarana pengangkutan di atas air.
Besar kecilnya kapal dinyatakan dalam ukuran memanjang, membujur, melebar, melintang, tegak, dalam dan ukuran isi maupun berat.

Guna dari ukuran – ukuran ini untuk mengetahui besar kecilnya sebuah kapal, besar kecilnya daya angkut kapal tersebut dan besarnya bea yang akan dikeluarkan.




TONASE SEBUAH KAPAL DAPAT DIPERINCI Sebagai Berikut :
  1. Isi kotor ( Gross Tonnage) GT
  2. Isi kotor besarnya tertera di sertifikat kapal itu, Isi kotor merupakan jumlah
  3. Isi ruangan di bawah geladak ukur atau geladak tonase
  4. Isi ruangan / tempat – tempat antara geladak kedua dan geladak atas
  5. Isi ruangan – ruangan yang tertutup secara permanen pada geladak atas atau geladak di atasnya
  6. Isi dari ambang palka (1/2 % dari BRT kapal )
  7. Isi atau volume ruangan di bawah geladak ukur mengandung pengertian volume dari ruangan - ruangan yang dibatasi oleh :
  8. Disebelah atas oleh geladak jalan terus paling atas
  9. Di sebelah bawah oleh bagian atas dari lajur dasar dalam.
  10. Di sebelah samping oleh bagian sebelah dalam gading – gading.

Istilah - Istilah Dalam Bangunan Kapal
  1. DISPLACEMENT = Berat Benaman Jumlah berat kapal dan segalanya yang ada pada kapal tersebut dan di nyatakan dalam Longton
  2. LOADED DISPLACEMENT = Berat Benaman dimuati Penuh Jumlah berat kapal dan semuanya yang ada pada kapal tersebut pada saat kapal tersebut dimuati sampai mencapai sarat maximum yang diijinkan .
  3. LIGHT DISPLACEMENT = Berat Benaman Kapal Kosong Jumlah berat kapal dan semuanya yang ada pada kapal tersebut pada saat kapal kosong tanpa muatan
  4. VOLUME OF DISPLACEMENT= Isi Benaman
  5. Jumlah berat kapal dan semuanya yang ada pada kapal tersebut pada saat kapal kosong tanpa muatan
  6. DEAD WEIGT TONNAGE ( DWT = daya angkut / muat kapal )Selisih antara Loaded Displacement – Light Displacement
  7. CARGO DWT = Cargo Carrying Capasity Kemampuan kapal untuk mengangkut muatan ( Jumlah muatan yang bisa di bawa )
  8. BALE CAPASITY Volume ruang muat, dinyatakan dalam kaki kubik, dimana kapasitas ini untuk muatan general cargo
  9. GRAIN CAPASITY Volume ruang muat, dinyatakan dalam kaki kubik, dimana kapasitas ini untuk muatan curah ( Beras, Biji Besi , dll )
  10. GRT ( GROSS TONNAGE = Brutto Register Ton =BRT )Volume atau isi sebuah kapal dikurangi dengan isi sejumlah ruangan tertentu untuk keamanan kapal ( deducted spaces )
  11. NRT ( NET TONNAGE = Netto Register Ton = Isi Bersih ) Volume atau isi sebuah kapal dikurangi dengan jumlah isi ruangan – ruangan yang tidak dapat di pakai untuki mengangkut muatan .
  12. TONNAGE PERLENGKAPAN ( Equipment tonnage )Tonase yang diperlukan oleh Biro Klasifikasi untuk menentukan ukuran dan kekuatan alat – alat labuh, seperti jangkar, rantai jangkar, derek jangkar dan lain – lain.
  13. TONNAGE TENAGA ( Power Tonnage ) Berat kapal kotor di tambah PK mesin kapal itu ( BRT + PK Mesin )
  14. MODIFIED TONNAGE adalah Kapal yang mempunyai tonnase yang lebih kecil dari yang seharusnya dimiliki. Untul menjamin keselamatan kapal tersebut terjadilah perubahan di dalam perhitungan tonase kapal tersebut. Perhitungan tonasenya sama dengan kapal yang geladak antaranya tertutup secara permanen

BIRO KLASIFIKASI

BIRO KLASIFIKASI adalah sebuah Badan Hukum dalam bidang jasa yang berusaha dalam pengelasan ( class ) kapal – kapal yang sedang dibangun, sudah dibangun atau yang sedang beroperasi dalam hal yang berkaitan dengan konstruksi badan kapal, mesin kapal, termasuk pesawat bantu ( auxileary engine )
Kegiatan Biro Klasifikasi :
  1. Pengetesan peralatan maupun perlengkapan kapal yang ada sangkut pautnya dengan kelas kapal, baik lambung maupun mesin
  2. Pengadaan survey – survey pada waktu tertentu atau pada waktu yang diminta seperti survey tahunan, survey kerusakan, dsb.
  3. Pemberian sertifikat – sertifikat kelas maupun sertifikat statutory yang sangat berguna untuk kepentingan charter kapal, jual beli dan asuransi kapal,

Biro Klasifikasi Indonesia

Suatu Badan Hukum yang dimodali oleh Pemerintah dengan bentuk Perum yang dikelola oleh Manajemen tersendiri.

Sesuai dengan SK MenHubLa RI no. Th. 1/17/1 tertanggal 26 september 1964, tugas BKI adalah :

  1. Mengelaskan kapal – kapal yang dibangun di bawah pengawasan BKI baik selama pembuatannya maupun setelah beroperasi.
  2. Berwenang untuk menetapkan dan memberikan tanda – tanda lambung timbul pada kapal – kapal tersebut.
  3. Mengeluarkan sertifikat garis muat pada kapal – kapal berbendera Nasional yang dikeluarkan pada BKI
Tanda – tanda Kelas Pada BKI

Untuk Lambung - Kelas Tertinggi A 100 1 - Kelas Terendah A 90 II atau Maltese Cross atau Tanda Manggis berarti kapal tersebut dibangun dibawah pengawasan BKI

Angka 1000 berarti pemeliharaan dan konstruksi lambung memenuhi persyaratan dan ketentuan tertinggi BKI
I ; berarti mesin jangkar dan rantai jangkar dan tali muat memenuhi persyaratan BKI
II ; berarti kurang memenuhi persyaratan BKI

Untuk Mesin ,

  1. SM artinya mesin Induk dan Bantu memenuhi pesyaratan BKI.
  2. SM artinya Mesin Induk dan Bantu kurang memenuhi persyaratan
  3. BKI ( kelas terendah )
  4. SM artinya memenuhi persyaratan kelas tertinggi.
  5. Untuk kapal – kapal bukan Samudra di belakang kelasnya di berikan catatan : P = Pelayaran Pantai
  6. L = Pelayaran Lokal
  7. T = Pelayaran Terbatas
  8. Di dalam pengawasan yang dilakukan Biro Klasifikasi hal – hal yang
  9. Diutamakan ialah Hull ( lambung ) dan Machinery ( permesinan )



MERKAH KAMBANGAN ( PLIMSOLL MARK )

Ialah Sebuah tanda pada kedua lambung kapal untuk membatasi sarat maksimum. Tanda ini dibuat dengan maksud agar setiap kapal membatasi berat muatan yang diangkutnya sesuai dengan jenis kapal dan musim yang berlaku di tempat dimana kapal tersebut berlayar
GARIS Dek ( Deck Line )

Garis dek merupakan sebuah garis datar yang sisi atasnya berimpit dengan sisi atas dari geladak lambung bebas ( Free Board Deck ) di
Tengah panjang garis muat kapal.

PENAMPANG MELINTANG & MEMBUJURPenampangsebuah kapal dibedakan atas Penampang Melintang dan Membujur Bentuk dari penampang ini tergantung dari tipe kapal dan kegunaan dari kapal tersebut.

Penampang Melintang adalah Suatu gambaran yang jelas mengenai kaitan antara tipe kapal, sistem kerangka yang digunakan serta perbedaan yang nyata mengenai perkuatan - perkuatan dan jumlahnya pada konstruksi bagian kapal yang mendapat tekanan terbesar yaitu dasar berganda.

Related : Ukuran Pokok Kapal LOA LBP RB LOWL

0 komentarmu:

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar :

* Tidak boleh mencantumkan link apapun ke dalam komentar.
* No SARA
* Tidak menggunakan kata yang menyinggung perasaan orang lain
* Silahkan Utarakan Pertanyaan Yang ada hubungannya dengan Postingan atau pertanyaan Umum Masuk ke Contact Form